BPN Aceh Tamiang Masih Menunggu Juknis dalam Pemberlakuan E-Sertifikat Tanah

Aceh Tamiang, Gpriority – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan, pihaknya hingga kini masih menunggu juknis dari pusat dalam pemberlakuan sertifikat tanah elektronik.

Hal itu di sampaikan kepala Kantor BPN Aceh Tamiang melalui Kasubsi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Ayu Novianti.

“Terkait pemberlakuan sertifikat tanah elektronik, daerah saat ini masih menunggu arahan resmi dan juknis dari pusat,” kata Ayu kepada Gpriority, Selasa, (9/1/2021).

Menurutnya, pemberlakuan sertifikat tanah Elektronik oleh pemerintah di era digital saat ini sejatinya sangatlah tepat.

Selain memudahkan, pemberlakuan sertifikat elektronik itu juga nantinya akan lebih memudahkan masyarakat.

“Sebab lebih simple dan aman jika di bandingkan dengan sertifikat berbentuk kertas,” katanya.

Kendati demikian, Ayu tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci, bagaimana mekanisme dalam pelaksanaan nantinya.

Namun, ia mengaku jika saat ini pihaknya masih terus melakukan validasi sertifikat tanah yang ada, sembari menunggu juknis lebih lanjut dari kementerian.

“Secara detilnya kami belum bisa mengungkapkan. Bagaimana prosedur dan proses pengalihan sertifikat yang lama ke sertifikat elektronik, sebab kami belum mempunyai juknis sebagai acuannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional baru – baru ini mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik.

Kendati demikian, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menggodok dan menyiapkan payung hukum serta langkah-langkah lainnya, sehingga masyarakat nantinya tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya sertifikat elektronik ini.

Meskipun belum sepenuhnya di berlakukan dan diterapkan, keputusan pemerintah tersebut sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat. Salah satunya masyarakat Desa Tupah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Andi Sanjaya,(35).

Menurutnya, sejak dirinya mendengar sertifikat tanah akan di ganti dengan sertifikat elektronik, Andi mengaku sangat setuju.

Sebab, ia menilai, sertifikat Elektronik juga dapat menghindari terjadinya sertifikat ganda atau tumpang tindih di masyarakat.

Namun demikian, kata Andi, sebelumnya pihak terkait perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Pemerintah, khususnya BPN Aceh Tamiang dapat terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait program ini, sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi ini,” ujarnya.(Zul)