Jakarta,Gpriority-Meskipun Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan sertifikat elektronik kepemilikan tanah bukan berarti sertifikat fisik yang masih dimiliki masyarakat akan ditarik.
“Untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan petugas dari badan pertanahan nasional, saya menghimbau agar masyarakat tidak menyerahkan sertifikat fisik tanah yang dimiliki, karena Kementerian ATR/BPN tidak akan menariknya,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam siaran persnya pada Jum’at (5/2/2021) sekaligus mengakhiri spekulasi di masyarakat mengenai penarikan sertifikat tanah yang akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut dikatakan oleh Sofyan Djalil yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ini, sertifikat tanah fisik sendiri masih berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk elektronik.” Pada saat ini masih dalam proses pengalihan, sehingga masyarakat harus diberikan penjelasan secara perlahan mengenai proses peralihannya.Sehingga kasus berita hoax mengenai penarikan yang akan dilakukan oleh petugas BPN tidak terjadi lagi. Dengan adanya keterangan pers ini saya juga menghimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan modus kejahatan baru yang mengatasnamakan petugas BPN,” jelas Sofyan.
Sofyan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan mengenai manfaat yang didapat oleh masyarakat jiika beralih ke sertifikat tanah elektronik. Yang pertama menghindari penipuan, kedua menciptakan efisiensi pendaftaran tanah,ketiga adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum, serta terakhir atau yang keempat mengurangi jumlah sengketa dan konflik.(Hs)