Jakarta,gpriority.co.id-Bagi Anda para pengguna jalan tentu sering menemukan jalan rusak dan sangat membahayakan bagi pengendaranya.
Ketika menemukan jalan yang rusak, masyarakat bingung mau kemana mengadunya, karena jalan di Indonesia terbagi menjadi 5 jenis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006. Adapun 5 jenis jalan yang dimaksud adalah jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
Meskipun ada 5 jenis jalan, Gpriority tidak akan membahas keseluruhan. Untuk edisi ini, jalan nasional yang akan terlebih dahulu dibahas.
Dilansir dari laman resmi PUPR, Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Secara kasat mata, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara. Pertama lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut. Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan. Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.Mengenai ciri-cirinya, PUPR mengatakan terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
PUPR dalam laman resminya juga mengatakan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2022, pasal 9 ayat 6. Jalan Nasional terbagi menjadi 4 Tipe.
1.Jalan arteri dalam sistem jaringan primer
Jalan ini menghubungkan antara pusat kegiatan nasional. Antar pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah. Dan pusat kegiatan nasional/ wiayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama.
2.Jalan Strategis nasional.
Jalan strategis nasiona adalah jalan yang letaknya berada di posisi strategis seperti dekat ibukota dan bandara.
3.Jalan Tol
Jalan tol adalah jalan umum atau tertutup di mana para penggunanya dikenakan biaya untuk melintasinya sesuai tarif yang berlaku. Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan. Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan.
4.Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer
Jalan ini menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan jalan kolektor primer 1.
Itulah 4 jenis jalan nasional yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat.(Hs.Foto.Humas PUPR)
