Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan Dbh Dan Dau Sesuai Undang Undang

Jakarta,GPriority.co.id-Dalam webinar series yang digelar oleh Kemendagri beberapa waktu yang lalu,Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Sumule Tumbo saat mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pengelolaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menyejahterakan masyarakat. Pengelolaan tersebut perlu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemda.

“Arah Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah,” jelasnya.

Kemendagri Agus Fatoni menjadi narasumber kunci Webinar Series Keuda Update Seri ke-22. Webinar itu mengusung tema “Arah Kebijakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Redtop Hotel Convention Center, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Sumule mengatakan, terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bertujuan agar Pemda dapat melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan secara terintegrasi. Selain itu, adanya regulasi tersebut juga agar dapat memacu terwujudnya desentralisasi fiskal.

“Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja, maka dengan ditetapkannya undang-undang ini tentunya akan memberikan dampak perubahan dalam pemberian dana transfer ke daerah,” ujar Sumule.

Dirinya menekankan, semangat otonomi memiliki tujuan akhir yakni membangun kemandirian daerah secara finansial. Hal ini utamanya terkait dengan diberikannya kewenangan bagi daerah untuk mengelola sejumlah urusan pemerintahan. Adapun daerah yang dinilai kuat secara finansial ditandai dengan torehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi dibandingkan dana Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-udangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tambah Sumule.

Sumule melanjutkan, daerah dengan finansial menengah ditandai dengan kemampuan finansial yang komposisinya berimbang antara PAD dan TKDD. Sedangkan daerah yang finansialnya rendah dapat dilihat dari capaian PAD-nya yang lebih sedikit dibanding dengan TKDD.

Di lain sisi, lanjut Sumule, daerah juga perlu mengoptimalkan TKDD dalam melakukan pembangunan. Caranya dengan melakukan sinkronisasi program prioritas daerah dengan program prioritas pemerintah pusat.

“Mengalokasikan anggaran program dan kegiatan dalam APBD secara terukur untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah,” tutup Sumule.(Hs.Foto.Humas Kemendagri)