Jakarta, GPriority.co.id – Keputihan atau istilah medisnya disebut leukorrhea adalah kondisi ketika lendir kental atau cairan bening keluar dari vagina. Keputihan sebagai proses normal kerap dialami wanita setiap bulan, yaitu muncul saat menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi dan masa subur.
Karena proses ini, keputihan kemudian dipertanyakan apakah tergolong najis layaknya kotoran yang keluar dalam tubuh dan bagaimana hukum menjalankan sholat dalam kondisi keluar keputihan?
Sebelumnya kita perlu mengetahui apa penyebab keputihan itu. Secara umum, keputihan bisa terjadi karena berbagai kondisi yang dialami wanita dalam dua kondisi, yakni kondisi normal dan tidak normal.
Pada keputihan normal terjadi setidaknya 6 bulan sebelum wanita mengalami menstruasi untuk pertama kalinya. Kondisi ini juga bisa terjadi saat wanita menerima rangsangan seksual, sedang menyusui, atau mengalami stres. Selain itu, keputihan normal bisa menjadi indikasi datangnya menstruasi atau usainya menstruasi.
Sedangkan keputihan tidak normal dapat disebabkan oleh infeksi jamur, bakteri, atau parasit. Baik infeksi yang tidak menular maupun yang menular sebagai tanda terserang penyakit menular seksual.
Penyebab lain keputihan tidak normal terjadi pada wanita yang mengonsumsi pil KB dan obat kortikosteroid, menderita penyakit diabetes, berhubungan seksual tanpa kondom dan sering berganti pasangan, dan memiliki daya tahan tubuh lemah.
Kemudian bisa juga karena mengalami iritasi di dalam atau sekitar vagina, menipisnya dinding vagina akibat menopause, atau karena terlalu sering membersihkan area kewanitaan dengan sabun yang mengandung parfum dan sabun antiseptik.
Menurut Imam Ahmad dalam madzhab Abu Hanifah, dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i yang dikuatkan pula oleh Imam Nawawi menjelaskan bahwa cairan keputihan yang keluar dari saluran reproduksi adalah suci bukan najis.
Karena cairan tersebut bukan kotoran yang berasal sisa makan dan minum yang dicerna tubuh sebagaimana air kencing. Beberapa ulama juga berpendapat keputihan adalah sama dengan mani.
Meski dianggap suci sebagian besar ulama berpendapat, keluarnya keputihan membatalkan wudhu. Pendapat ini di antaranya dinyatakan oleh Imam Ramli dalam Madzhab Asy-Syafi’i.
Jika cairan keputihan keluar dari area batin dan area yang tidak wajib disucikan saat istinja dan pada area yang tidak terlihat sewaktu jongkok maka hukumnya najis dan membatalkan wudhu.
Maka, jika perempuan mengalami keputihan pada kondisi tersebut diharuskan berwudhu kembali setiap akan sholat dan segera melaksanakan sholat.
Lantas, bagaimana jika keputihan keluar terus menerus?
Jika keputihan keluar secara terus menerus, maka wanita tersebut harus tetap melaksanakan shalat wajib dalam keadaan bersuci dan menjaga keadaan suci tersebut semampunya.
Hal ini juga bisa menjadi langkah preventif dalam menyikapi perbedaan pendapat sejumlah ulama terkait hukum keputihan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sebab, perempuan tidak hanya mengeluarkan keputihan berwarna bening saja. Mereka juga tidak mengetahui dari mana cairan putih itu keluar, apakah dari bagian tubuh dzahir atau batin.
Pada wanita yang mengeluarkan keputihan terus menerus bahkan ketika sedang melaksanakan sholat. Orang tersebut harus membersihkan alat kelamin dari najis yang keluar dengan cara istinja sampai bersih.
Kemudian menghentikan keputihan dengan menyumbat area keputihan menggunakan kapas yang diikatkan dengan kain layaknya pemain sumo. Hal ini dilakukan agar keputihan tertekan sehingga tidak keluar saat sholat. Setelah itu melanjutkan berwudhu dan menyegerakan sholat.
Namun jika keputihan tetap keluar di tengah-tengah menjalankan ibadah sholat, maka hukumnya ma’fu atau dimaafkan dan diperbolehkan untuk melanjutkan sholat hingga selesai. Sebab, kondisi tersebut tidak bisa ditolak dan dihentikan.
Meski begitu, jika kondisi keputihan bisa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka diwajibkan menunggu hingga keputihan berhenti lalu melaksanakan shalat. (Vn)
