Penulis : Zulfitra | Editor : Lina F | Foto : Istimewa
Aceh, GPriority.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh.
Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dalam keterangan persnya beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan (PSKL) menerbitkan surat keputusan penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.
Hutan adat yang diakui negara itu, beber dia, terdiri dari tiga MHA di Kabupaten Bireuen, tiga MHA di Kabupaten Pidie, dan dua MHA di Kabupaten Aceh Jaya.
“Hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada tanggal 7 September 2023,” ujar Prasetyo dikutip dari Serambi Indonesia, Jumat, 15/9/2023.
Direncanakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan langsung surat penetapan tersebut kepada delapan MHA di Jakarta. “Saat ini, sedang perencanaan acara penyerahan oleh Bapak Presiden di Jakarta pada 18 September 2023,” katanya.
Sejak diterbitkannya SK tersebut, maka pengakuan hutan adat itu menjadi yang pertama di Provinsi Aceh. Di mana dalam SK tersebut memberikan perlindungan kepada MHA di Aceh untuk dapat mengelola hutannya bagi kemakmuran masyarakat.
Perlindungan terhadap lingkungan dan juga kearifan lokal yang sudah terjaga dari generasi ke generasi. Hutan adat ini memperkokoh perdamaian Aceh dan juga permberdayaan karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.
“Proses selanjutnya adalah penguatan kelembagaan adat dan nilai-nilai kearifan lokal oleh seluruh elemen kelembagaan terkait tentang MHA dan hutan adatnya,” papar Prasetyo yang juga Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK.
Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Ir Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan hutan adat tersebut.
“Ini keputusan penting, perjuangan mukim mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara sudah cukup lama, akhirnya sah secara hukum formal,” ungkap Rektor USK.
Hutan adat ini memperkokoh perdamaian Aceh dan juga permberdayaan karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.
Marwan juga menyampaikan apresiasi kepada KLHK dan Timdu yang telah menjadikan kajian tim peneliti USK sebagai acuan dasar dan kemudian turun langsung melakukan verifikasi teknis (vertek) ke Aceh, bulan lalu.
“Secara khusus, saya juga mengapresiasi tim peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK yang telah dengan serius dan kontinyu melakukan kajian dan mengawal pengakuan hutan adat mukim ini,” katanya.
“Ke depan, kerja sama seperti ini perlu kita tingkatkan lagi. USK siap menjadi mitra KLHK dan stakeholder lainnya,” imbuh Marwan usai menerima laporan Ketua Tim Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK dan salah satu Timdu yang terlibat dalam verifikasi hutan adat Aceh.
Hal senada juga dikatakan Pegiat Masyarakat Hukum Adat, Dr M Adli Abdullah. Adli yang juga Dosen Hukum Adat USK itu aktif menjembatani adanya pengakuan hak-hak adat masyarakat hukum adat di Indonesia.
Ia mengaku sangat terharu atas keluarnya SK atas delapan Masyarakat Hukum Adat Mukim di Aceh sehingga menjadi yang pertama terhadap pengakuan hutan adat di Aceh yang telah diperjuangkan sejak tahun 2000-an.
“Sekarang hutan adat di Aceh sah dan legal secara hukum. Ini awal dari upaya perlindungan Masyarakat Hukum Adat mukim di Aceh,” katanya.
Ia menyebut, USK telah membuka sumbatan yang terjadi bertahun-tahun lamanya. Ini kerja nyata insan kampus bagi masyarakat hukum adat mukim di Aceh.
“Kita berharap dengan pengakuan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat hukum adat, terutama dalam kawasan tersebut,” harap Adli.
Lebih lanjut, Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK, Teuku Muttaqin Mansur yang juga salah satu anggota Timdu bentukan KLHK menambahkan, delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
“Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga, di Kabupaten Pidie,” ujarnya.
