Badan Pembentukan Perda DPRD Melawi Laporkan Hasil Pembahasan Raperda

Penulis : Ponco | Editor : Dimas A Putra | Foto : dok.gp

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi melaporkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perda (Raperda) inisiatifnya. Terdapat tiga Raperda yang dilaporkan kepada para pimpinan DPRD Kabupaten Melawi dalam Rapat Paripurna ke – VI Masa Sidang Kedua Tahun 2023 DPRD Kabupaten Melawi di Nanga Pinoh pada 31 Juli 2023.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta seluruh staf Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi dilaporkan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Melawi sebelumnya telah melakukan rapat pembahasan terhadap rancangan Perda yang diajukan DPRD dan Pemda. Badan Pembentukan Perda kemudian memberikan pertimbangan terhadap penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemda di luar program pembentukan Perda. Badan ini juga memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang bersal dari Pemda. Termasuk mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui Koordinasi dengan Komisi atau panitia khusus. Rapat pembahasan yang dimulai pada 10 Juli 2023 itu juga mengundang Tim Penyusunan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Melawi.

Adapun kesimpulan hasil rapat pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Melawi Tahun 2023 diantaranya, Raperda Kabupaten Layak Anak Kabupaten Melawi, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Melawi. Disusunnya Raperda Kabupaten Layak Anak Kabupaten Melawi bertujuan untuk memberikan jaminan dalam pemenuhan hak anak serta menjamin perlindungan hak anak agar dapat hidup. Tumbuh dan berkembang. Termasuk memberikan wujud komitmen untuk menjamin pemenuhan hak anak melalui komitmen hukum. Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Melawi menyebut Raperda tentang Kabupaten Layak Anak berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak pengarustamaan hak anak di Kabupaten Melawi. 

Sementara penyusunan Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan memiliki tujuan diantaranya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan perusahaan beroperasi, menciptakan daya saing perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial, menciptakan kualitas lingkungan hidup, pendidikan dan kesehatan masyarakat, meminimalisasi dampak negative keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan. Termasuk memberikan apresiasi kepada dunia usaha dengan member penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi di daerah. Menurut Badan Pembentukan Perda DPRD Melawi Raperda CSR sebagai payung hukum dalam proses penarikan pajak daerah di Kabupaten Melawi yang mana materi muatan dalam Perda ini juga telah disesuaikan dengan Ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait. 

Terkait penyusunan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Melawi tujuannya ialah untuk terwujudnya peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga lokal dalam menghadapi persaingan global juga peningkatan kesempatan kerja serta keseimbangan yang kompetitif di masyarakat daerah Kabupaten Melawi. Badan Pembentukan Perda DPRD Melawi menegaskan bahwa Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Melawi ialah payung hukum dalam proses pemberdayaan serta perlindungan bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Melawi dimana materi muatannya telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.