Aceh, GPriority.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh secara resmi umumkan calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) yang lulus seleksi administrasi. 1.160 orang peserta dinyatakan lulus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran menyebut, sejak dibukanya pendaftaran P-TPS di Kabupaten Aceh Tamiang oleh pihaknya mulai, 2 sampai 6 Januari 2024, dan hingga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, total jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 1.303 orang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan seluruh berkas administrasi oleh petugas, 143 orang dinyatakan tidak lulus akibat tidak memenuhi syarat.
Menurut Imran, ada beberapa faktor penyebab peserta tersebut tidak lulus. Diantaranya, nama tercatat di Sipol. Seperti diketahui, Sipol sendiri merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
“Dan sebagian lagi, ada yang usianya belum cukup. Ada juga masalah ijazah,” kata Imran saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/1)
Bagi peserta yang lulus ini, kata Imran, nantinya akan mengikuti seleksi ditahapan selanjutnya, yakni tes wawancara yang akan dilaksanakan di Kantor Pengawas untuk tingkat kecamatan atau Panwascam.
“Setelah ini mereka akan dilakukan tes wawancara oleh petugas Panwascam masing-masing sesuai desa tempat mereka bertugas nanti,” katanya.
Meskipun hasil seleksi administrasi calon anggota P-TPS se Aceh Tamiang saat ini telah umumkan, Imran mengaku masih ada beberapa desa yang nihil pendaftar. Sehingga, besar kemungkinan Panwascam harus kembali memperpanjang pendaftaran untuk kedua kalinya.
“Ada kemungkinan terjadi perpanjangan lagi karena ada desa yang tidak ada pendaftar dan tidak lulus saat tes wawancara nanti. Mengenai kekurangan kuota P-TPS ini kita akan rekrut kembali nanti pada tanggal 24 Januari 2024,” jelas Imran.
Kendati demikian, Imran enggan mengungkap desa mana saja yang bakal dilakukan rekrutmen ulang. Namun, ia menyebut salah satu faktornya diduga akibat rendahnya tingkat SDM di desa tersebut.
Selanjutnya, ke 1.160 peserta calon anggota P-TPS yang dinyatakan lulus administrasi saat ini, akan mengikuti tes wawancara. Untuk rentang waktunya sendiri, Imran menyebut dimulai sejak tanggal 11 hingga 17 Januari 2024.
“Dan hasil tes wawancara akan diumumkan tanggal 18 hingga 19 Januari 2024,” sebutnya.
Lebih jauh, Imran mengungkapkan total jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Aceh Tamiang ada sebanyak 913 TPS. Tersebar di 216 desa dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Setiap TPS, nantinya akan ditempatkan satu orang petugas pengawas atau P-TPS,” ujarnya.
Penulis : Zulfitra
Foto : Zulfitra
