Lewat Arsitektur SPBE, Pemerintah Percepat Layanan yang Terintegrasi

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah terus mempercepat terwujudnya pemerintahan digital dan layanan terintegrasi, salah satunya dengan memanfaatkan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam hal ini sebagai penyelenggara, terus memberikan pemahaman ke instansi pemerintah pusat dan daerah. Lewat Sosialisasi Sistem Informasi Arsitektur (SIA) SPBE Versi 2 (V-2), secara virtual, Selasa (23/01).

“Melalui pemanfaatan arsitektur SPBE, pemerintah Indonesia dapat melaksanakan keterpaduan layanan digital, menuju era transformasi digital pemerintah. Posisi Indonesia saat ini masih berada pada tahap pengembangan e-Government, yang ditandai dengan layanan berbasis elektronik yang dikembangkan dengan konsep interoperabilitas sistem informasi,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (24/1).

Dengan pemanfaatan Arsitektur SPBE, menurut Cahyono, Indonesia akan menuju ke fase selanjutnya, dimana fase ini ditandai dengan hadirnya layanan inklusif berbasis citizen centric menggunakan konsep transformasi digital nasional, dengan menerapkan sistem pemerintahan yang sederhana, efisien, dan transparan.

Disamping itu, Cahyono menyampaikan jika penerapan Arsitektur SPBE Nasional juga berdampak pada peningkatan capaian evaluasi penerapan SPBE di seluruh Instansi Pemerintah. Pada tahun 2022 Indeks SPBE Nasional memperoleh indeks 2,34 dengan predikat ‘Cukup’. Sementara di tahun 2023 indeks SPBE mengalami kenaikan yaitu 2,7 dengan predikat menjadi ‘Baik’.

“Saat sudah menyusun arsitektur SPBE maka kita sudah mengetahui proses bisnis mana saja yang ada dan akan menyambungkan dengan layanan yang ada. Harapannya bahwa nanti pemerintah provinsi akan memiliki pembinaan terhadap arsitektur SPBE di kabupaten atau kota masing-masing. Arsitektur SPBE juga dimanfaatkan untuk clearance belanja TIK instansi pusat yang sudah diterapkan sejak tahun 2019,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya pada Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Perwita Sari menyampaikan seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah perlu melaksanakan transformasi layanan digital dengan prinsip keterpaduan yang dapat memanfaatkan arsitektur SPBE sebagai kerangka dasar.

Kata dia, saat akan melaksanakan keterpaduan layanan digital ini maka diperlukan tata kelola pemerintahan digital yang dilakukan secara efektif, lincah dan kolaboratif sesuai dengan sasaran reformasi birokrasi general.

“Kedepannya hal tersebut akan dapat diterapkan melalui dukungan sistem informasi arsitektur (SIA) SPBE V-2. Pada versi ke-2 ini kami melakukan pemutakhiran SIA SPBE yang dapat memberi kemudahan dalam melakukan tata Kelola dan penyusunan arsitektur SPBE,” ucapnya.

Lebih lanjut, Perwita Sari menjelaskan jika arsitektur merupakan fondasi dasar, yang pada Perpres 95/2018 tentang SPBE fondasi dasar ini akan menentukan keberhasilan penerapan tata kelola SPBE, manajemen SPBE, penyelenggara SPBE, dan layanan SPBE. Pihaknya juga mengapresiasi instansi pusat dan pemerintah daerah yang sudah berkontribusi melakukan penginputan data arsitektur SPBE pada SIA SPBE sebagai upaya perbaikan pengelolaan arsitektur SPBE di instansi masing-masing.

Foto: Humas PANRB