Jakarta, GPriority.co.id – Empat Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan, ditangkap di Bandara Internasional Soetta (Soekarno-Hatta), pada Selasa (20/2) kemarin.
Keempat WNA ini diduga menggunakan paspor dan visa palsu, serta merupakan sindikat penyelundupan manusia.
“Ke-empat WNA tersebut diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan, di antaranya Paspor dan Visa. Ke-empat pelaku diamankan dalam operasi pengawasan orang asing diwilayah Soekarno Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Subki Miuldi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pemegang paspor palsu ini mengaku baru pertama kali masuk Indonesia. Khusus WNA asal Suriah, memang sudah ada atensi khusus agar dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.
Empat WNA yang diketahui berinisial MHAH, FAIA, IH, dan MA ini, dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 121 (b) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp500 juta.
Disaat yang bersamaan, menurut Kasi Inteldakim Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Arfa Yudha Indriawan, keempat WNA berpaspor palsu itu juga ada hubungannya dengan jaringan internasional penyelundupan manusia.
“Mereka rencananya akan terbang menuju negara ketiga seperti Jerman dan Belanda untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Namun, ternyata ini digerakkan oleh jaringan yang secara otomatis diduga melakukan pidana penyelundupan manusia,” ujarnya.
Sindikat penyelundupan manusia ini memiliki strategi, dimana mereka akan mengirimkan orang ke negara ketiga atau tujuan. Polanya dengan singgah terlebih dahulu di negara-negara seperti Indonesia, Vietnam, Thailand, dan Filipina untuk mengelabui imigrasi layaknya pelancong. Setelah itu baru mereka diterbangkan ke negara-negara tujuan akhir, biasanya di Eropa.
Foto : Tangerang Online
