Jakarta, GPriority.co.id – Batik sudah lumrah dijadikan seragam bagi seluruh instansi. Termasuk digunakan sebagai seragam jamaah haji Indonesia. Kementerian Perindustrian pun mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik untuk dapat merebut potensi pasar batik bagi jamaah haji.
Dalam rilisnya pada Selasa (2/4) Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyebut motif batik Sekar Arum Sari karya Sony Adi Nugroho terpilih menjadi motif batik jamaah haji Indonesia musim ini. Motif kain batik karya Sony didominasi warna ungu dengan siluet lambang burung Garuda. Batik ini nantinya diwajibkan untuk digunakan oleh para jemaah haji asal Indonesia melalui penyedia jasa layanan haji.
Adapun Hak Kekayaan Intelektual dari motif batik pemenang sepenuhnya menjadi milik Kementerian Agama yang juga telah menunjuk 61 IKM batik untuk memproduksi kain batik tersebut melalui Keputusan Dirjen PHU (Pelayanan Haji dan Umroh). Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).
Disamping itu, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Setelah mendapatkan penetapan hak izin produksi tersebut, para IKM dapat berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mengikuti proses pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia yang dilakukan BPS BPIH.
Dijelaskan Dirjen IKMA, pada tahun 2024, pihaknya mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan fasilitasi dan pengawasan proses sertifikasi Batikmark dan sertifikasi halal kepada para IKM batik yang belum memiliki kelengkapan maupun sedang dalam proses sertifikasi tersebut yang bertujuan untuk mendukung IKM dalam memberikan jaminan kualitas bagi konsumen haji.
Kemenperin, sebutnya, mempunyai kewajiban untuk menjamin kesesuaian kualitas antara standar aturan yang ditetapkan Kemenag dengan kualitas produk akhir yang dihasilkan IKM. Walau begitu, dirinya berharap, dalam penerapan kebijakan pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia, dapat terbentuk sinergi dan komunikasi yang kuat dengan berbagai stakeholder baik Kemenag, Kemenperin, hingga BPS BPIH agar program ini dapat terus berkelanjutan dan semakin banyak pelaku IKM batik turut mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Pelaku IKM, lanjutnya, juga dapat terdorong untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya dengan melengkapi legalitas, sertifikasi, dan workshop yang memadai.
Foto: Kemenperin
