OJK: Pinjaman Paylater Warga Indonesia Capai Rp26,37 Triliun

Jakarta, GPriority.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman paylater warga Indonesia telah mencapai angka Rp26,37 triliun per Agustus 2024.

Angka tersebut didapat dari transaksi lewat perbankan maupun fintech.

Utang paylater (pinjam dulu bayar nanti) melalui fintech tercatat mencapai angka Rp7,99 triliun, sedangkan perbankan meningkat hingga Rp18,38 triliun secara tahunan atau year on year (yoy).

“Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later oleh perusahaan pembiayaan (multifinance), pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 89,20 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 7,99 triliun dengan NPF gross sebesar 2,52 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK) Agusman dalam konferensi pers hasil rapat RDK OJK, seperti dikutip dari Kumparan pada Sabtu (5/10).

Begitupun juga dengan kredit BPNL industri perbankan yang terus mencatat pertumbuhan yang signifikan.

Per Agustus 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh 40,68 persen yoy menjadi Rp 18,38 triliun dengan total jumlah rekening 18,95 juta.

Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,21 persen dari Juli 2024 di posisi 2,24 persen.

Ketika disinggung soal aturan BNPL, Agusman menegaskan masih dalam kajian mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.

Sebagai informasi, paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang tanpa harus membayarnya secara langsung. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap, biasanya dalam bentuk cicilan, sesuai kemampuan dan pendapatan bulanan.

Paylater dapat menjadi alternatif dari kartu kredit, karena lebih mudah diajukan dan tidak memiliki persyaratan yang ketat. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dapat lebih mudah mengajukan pinjaman melalui layanan paylater.

Beberapa lembaga yang menyediakan layanan paylater, diantaranya seperti Paylater BCA, TPayLater, Livin’ Paylater, AmarthaPayLater, Jenius Paylater, hingga SPayLater.

Jika pengguna tidak membayar paylater sesuai jatuh tempo atau terlambat, maka pengguna akan dikenakan bunga harian.

Foto : Ilustrasi / Freepik