Jauhkan Pidana Terhadap Guru, Pahami Peraturannya dan Buang Ego

Ancaman pidana terhadap guru membuat para pengajar menjadi takut dalam memberikan pendidikan kepada siswanya. Aparat hukum dan orangtua perlu memahami bahwa profesi ini dijamin dan dilindungi secara hukum.

Viral di media sosial bagaimana seorang guru membiarkan siswanya berlaku tidak sepatutnya di ruang kelas ketika proses belajar mengajar. Ada yang tengah ngobrol sesamanya hingga tidur di bersandar di meja belajar. Alih-alih menegur para siswanya, guru tersebut menggambarkan bagaimana ia sungkan menegur dan memberikan sanksi. Ia terlalu takut jika menegur dan menertibkan mereka akan disalahpahami orangtua murid serta berujung pada tindak pidana terhadap guru.

Apa yang terjadi kepada Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi pemantiknya. Bahkan sebagai bentuk solidaritas, rekan sejawat dan mereka dari penjuru negeri yang peduli terhadap nasib Supriyani mengajukan protes akan status terdakwanya. Mereka menilai kasus Supriyani merupakan bentuk lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi pengajar.

Padahal undang-undang sudah jelas mengatur bahwasanya profesi pengajar begitu dijamin dan dilindungi. Undang-Undang (UU) yang mengatur perlindungan guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan yang dimaksud dalam UU ini meliputi: Perlindungan hukum, Perlindungan profesi, Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam kasus Supriyani, yurisprudensi Mahkamah Agung No.1554 K/ PID/ 2013 bisa menjadi pedoman. Yurisprudensi itu menyebut guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Hal senada juga diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. PP tersebut menegaskan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

Jika secara peraturan jaminan perlindungan hukum terhadap para guru sudah jelas, lantas kenapa kasus kriminalisasi terhadap guru seperti yang menimpa Supriyani masih kerap terjadi? Pertanyaan seperti ini menggelitik pada benak masyarakat banyak. Bisa jadi aparat hukum minim edukasi dan literasi akan UU dan peraturan yang menjamin perlindungan hukum terhadap para guru. Jika saja para aparat hukum minim pengetahuan akan hal itu, apalagi para orangtua murid yang notabene sehari-harinya jauh dari isu-isu soal hukum.

Atas dasar itu dalam berbagai kesempatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kerap menekankan perlu adanya penguatan edukasi dan literasi terkait hak dan kewajiban guru dalam mendidik kepada aparat hukum serta orang tua murid.

Terpenting dari semua itu, ego orangtua murid juga harus dikesampingkan untuk tidak mudah melaporkan jika anaknya bermasalah dan mendapatkan hukuman dari gurunya. Tabayun bagaimanapun perlu dilakukan untuk mengetahui situasi dan kondisi kejadian sesungguhnya dari berbagai pihak. Perlu diingat jika seseorang menyerahkan pendidikan ke sekolah maka guru adalah orangtua kedua bagi si anak. Reward dan punishment adalah kewajaran dalam proses kehidupan orangtua dan anak. Dengan kesadaran tersebut kita berharap tak ada lagi Supriyani-Supriyani lain yang harusnya mencerdaskan anak bangsa namun terancam pidana. (Dennis Saputra, Peminat Pendidikan Tinggal di Bengkulu)

Foto : Freepik/istimewa