Jakarta, GPriority.co.id – Setelah lima komisioner KPU Kabupaten Fakfak resmi dinonaktifkan sementara oleh KPU Republik Indonesia (RI), Maka penanganan tahapan Pilkada Kabupaten Fakfak Kini Dilimpahkan sementara Kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, sambil menunggu arahan lebih lanjut KPU RI.
Itu disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam konfrensi pers daring Rabu malam (13/11)
“Sekretatriat KPU dapat melanjutkan hal – hal teknis terkait Pilkada, tetapi KPU Fakfak tidak lagi menjalankan fungsi hingga ada keputusan lebih lanjut dari KPU RI, jelas Paskalis.
Menurut Paskalis, seluruh tahapan Pilkada Fakfak saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali KPU RI, dengan pengawasan KPU Papua Barat.
“Dengan dinonaktifkannya lima anggota KPU Fakfak, mereka tidak lagi berwenang menjalankan tahapan Pilkada. Keputusan terkait pembatalan PAslon kini sepenuhnya ada ditangan KPU RI,” ujarnya
Foto : Istimewa
