Bareskrim Polri Sebut 85 Influencer Jadi Tersangka Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Sebut 85 Influencer Jadi Tersangka Promosi Judi Online Bareskrim Polri Sebut 85 Influencer Jadi Tersangka Promosi Judi Online

Jakarta, GPriority.co.id – Bareskrim Polri menyebut sebanyak 85 orang influencer resmi ditetapkan sebagai tersangka promosi judi online (judol).

85 influencer tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan promosi atau endorse judi online (judol) di media sosial.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Kamis (21/11) kemarin.

“Untuk penindakan kita, yang khusus pada terkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang, yang tersangka, yang kita tindak selama berdiri desk ini yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” ujarnya.

Foto : GPriorirty/Nindya Farhah Azzahrah

Kendati demikian, Komjen Pol Wahyu tak menjelaskan lebih detail terkait siapa saja nama-nama influencer yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabareskim Ungkap Ada 2 Jenis Influencer yang Ditangkap

Namun ia mengungkap, jika ada 2 jenis influencer yang mempromosikan judi online.

Menurut Wahyu, yang pertama yaitu para influencer yang mempromosikan situs judi online yang muncul baru-baru ini.

Selanjutnya yaitu para influencer yang mempromosikan situs judi online lama yang sudah tidak lagi aktif.

Sejumlah barang bukti judi online yang diungkap Bareskrim Polri / Foto : GPriorirty/Nindya Farhah Azzahrah

“Ada yang munculnya sekarang, tetapi itu sebenarnya produk lama, ada di sekitar beberapa waktu lalu ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu, tapi itu tahun pada saat Covid. Sekarang kita cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut, Wahyu menyebut pihaknya selalu berdasar pada penyelidikan yang matang dengan melibatkan para ahli.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengidentifikasi apakah situs judi online yang sempat dipromosikan masih aktif atau tidak.

2 tersangka judi online yang ditampilkan pada konferensi pers kemarin / Foto : GPriorirty/Nindya Farhah Azzahrah

“Ketika kita kan dalam menentukan (tersangka) itu, tidak hanya sendirian, kita pasti menggunakan ahli. Ada ahli ITE, ada ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kita tentukan apakah itu memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur, kita (ambil) tindakan. Kalau tidak memenuhi unsur, ya harus kita hentikan,” jelasnya.

Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah