Jakarta, GPriority.co.id – Menkomdigi Meutya Hafid melaporkan jika saat ini pihaknya telah tutup 380 ribu situs judi online di Indonesia, per November.
Hal ini ia sampaikan dalam Konferensi Pers terkait Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring (judol) dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data, Kamis (21/11).
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, jumlah penutupan situs judi online tersebut terhitung sejak pemerintahan yang baru, pada Oktober kemarin.
“Pada bulan November ini situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari bulan November. Terhitung dari bulan Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380 ribu sekian,” terangnya.

Begitupun terkait permohonan penutupan rekening bank pada bulan November, terdapat 651 permohonan untuk ditindaklanjuti dan diblokir.
“Jadi perlu teman-teman ketahui, situs adalah satu hal. Sedangkan rekening menjadi hal lain (untuk pemberantasan judi online). Jadi kalau situs itu seperti tangannya, maka rekening adalah nadinya. Jadi ini yang juga sedang kita fokuskan bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia,” ujar Meutya.
Bareskim Polri Lakukan Sejumlah Upaya Pemberantasan Judol
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan jika Polri telah melakukan sejumlah langkah penanganan, pencegahan, dan edukasi terkait pemberantasan judi online.
“Untuk edukasi dan sosialisasi telah dilakukan sebanyak 2.420 kegiatan. Kemudian kita juga sudah melakukan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkomdigi sebanyak 16.335 permintaan,” ungkapnya.

Komjen Wahyu juga melaporkan dari 5-20 November, telah terungkap 619 kasus judi online, dengan 734 tersangka.
“Jumlah tersangka tersebut terdiri dari operator, admin, kemudian penjual chip, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Adapun dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya dari luar negeri.
Sementara untuk barang bukti, ditemukan uang tunai senilai 77 miliar lebih, 858 unit handphone, 111 unit laptop, pc, maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu atm, 6 unit kendaraan, serta 2 unit bangunan.
“Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari juri online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU,” ujar Komjen Wahyu.
Sebagai informasi, konferensi pers ini juga diihadiri oleh Menko Polkam, Gubernur BI, Kepala PPATK, Kepala Bareskrim, Mendiktisaintek, serta Menag.
Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah
