Jakarta, GPriority.co.id – Komisi II DPR beri saran agar Kemendagri dapat memperpanjang masa jabatan Pjs (Penjabat Sementara).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas.
Giri menyoroti perihal Bupati dan Wakil Bupati definitif serta Pjs, yang kemungkinan mempersoalkan tentang jabatannya ke depan.
“Pjs ini harus kita pikirkan ke depan, Pak Wamen. Ketika Pjs selama masa kampanye bisa menjaga netralitas, bagaimana ketika nanti bupati-wakil bupati definitif-nya kembali menjabat? Ini ada kemungkinan ribut karena dua-duanya mencalonkan,” ujar Giri pada Senin (18/11) lalu, seperti dilansir dari ANTARA.
Giri pun meminta Kemendagri dapat lebih bijak untuk mengatasi permasalahan tersebut, yang dikhawatirkan dapat memicu permasalahan antara Bupati dan Wakil Bupati definitif serta Pjs.
“Kalau perlu Pjs-nya tidak (selesai menjabat) tiga hari sebelum Pilkada. Kalau perlu setelah Pilkada baru, mereka (kepala dan wakil kepala daerah definitif) kembali menjadi pejabat definitif. Mungkin ini yang harus dipikirkan,” jelas Giri lebih lanjut.
Pj Gubernur Jatim Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pjs Bupati/Wali Kota
Disisi lain, sebelumnya kebijakan ini telah dilakukan oleh Pj Gubernur Jatim (Jawa Timur), Adhy Karyono, yang telah memperpanjang masa jabatan dari 13 Pjs Bupati/Wali Kota-nya.
Pengukuhan 13 Pjs tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, tentang Perpanjangan Masa Jabatan delapan Penjabat (Pj) Bupati.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan delapan penjabat bupati di Provinsi Jatim, maka ini adalah amanah dan kepercayaan besar untuk kembali mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintah di masing-masing wilayah tersebut,” tutur Adhy seperti dilansir dari laman Dinsos Provinsi Jatim.
Adhy menambahkan, 13 Pjs Bupati/Wali Kota yang dikukuhkan tersebut sudah sesuai aturan yang harus diusulkan gubernur atau Kemendagri.

Selain itu para Pjs juga harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama Provinsi atau Kemendagri.
“Tugasnya adalah memimpin di wilayahnya. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang menjabat sebagai Pjs juga perlu memantau tugas sebelumnya karena bagaimanapun roda pemerintahan, pembangunan, kebijakan tetap berjalan,” kata Adhy lebih lanjut.
Foto : Istimewa
