Jakarta, GPriority.co.id – Sistem tilang poin mulai berlaku Januari 2025. Korlantas Polri akan menerapkan sistem tilang berbasis pengurangan poin (merit point system) mulai awal 2025 melalui program bernama traffic activity report.
Pengendara yang memiliki SIM diberikan 12 poin per tahun yang akan berkurang sesuai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran ringan (-1 poin), sedang (-3 poin), hingga berat (-5 poin).
Jika pelanggaran menyebabkan korban meninggal dunia, poin langsung dikurangi 12 dan SIM dapat dicabut permanen, terutama untuk kasus tabrak lari.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyebut sistem ini bertujuan memantau keselamatan dan perilaku berkendara masyarakat berdasarkan data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Jika poin habis dalam satu tahun, SIM akan diblokir dan harus diperbarui dari awal saat perpanjangan. Selain itu, catatan pelanggaran poin akan diintegrasikan ke dalam SKCK, sehingga setiap pelanggaran atau kecelakaan akan tercatat dan terlihat saat menerbitkan SKCK.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan.
Jenis Pelanggaran dan Jumlah Poin yang Berkurang
Berikut ini jenis pelanggaran dan jumlah poin yang berkurang pada sistem tilang poin.
- Mengganggu rambu, marka jalan, APILL, dan fasilitas pejalan kaki.
- Tidak singgah di terminal bagi kendaraan umum.
- Kendaraan tidak memiliki perlengkapan wajib.
- Tidak mematuhi perintah polisi.
- Sepeda motor tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
- Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
- Penumpang tidak memakai sabuk pengaman.
- Pengendara/penumpang tidak memakai helm standar.
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau dalam kondisi tertentu.
- Mobil barang digunakan untuk mengangkut orang.
Poin dikurangi : 1
- Kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
- Kendaraan tanpa pelat nomor yang sesuai.
- Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
- Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat, atau aturan berhenti/parkir.
- Melanggar batas kecepatan.
- Tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
- Tidak memiliki izin trayek.
Poin dikurangi : 3
- Mengemudi tanpa SIM.
- Mengemudi tidak wajar sehingga mengganggu konsentrasi.
- Melanggar lampu lalu lintas.
- Menerobos palang pintu kereta.
- Melakukan balapan di jalan raya.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Poin dikurangi : 5
- Merusak rambu, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, atau alat pengaman jalan.
- Menyebabkan kecelakaan ringan dengan kerusakan kendaraan/barang.
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan.
Poin dikurangi : 10
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat akibat kelalaian.
- Menyebabkan kecelakaan hingga korban luka berat atau meninggal dunia.
Poin dikurangi : 12
Bagaimana Cara Memperoleh SIM Kembali?

Jika dilihat dari Pasal 38 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pelanggar yang telah mengumpulkan 12 poin akan menerima sanksi.
Sanksi tersebut yaitu berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.
Kemudian dalam Pasal 39, disebutkan jika pelanggar ingin mendapatkan SIM kembali setelah pencabutan, maka ia harus menjalankan putusan pengadilan dan menjalani masa sanksi yang ditetapkan.
Setelah berakhirnya waktu sanksi, pemilik berhak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM yang baru.
Foto : ANTARA
