Jakarta, GPriority.co.id – Terkait situs Judol (Judi Online) yang diduga dilindungi pegawai Komdigi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf mengatakan, tidak ada situs atau website judol yang dilindung sebab semuanya sudah di-takedown.
“Sudah ditanggani, memang saat ditakedown situs Judol tersebut muncul lagi,” ungkapnya saat doorstop usai Press Confrence dengan Awak Media di Mabes Polri, Kamis (16/1)
Kemudian dikatannya, saat ini TPA (Tindak Pidana Asal) sudah diproses dan sudah diungkap, namun masih menunggu proses release. Hal ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti (aset) agar tidak dikaburkan.
“Ada kemungkinan barang bukti (aset) dihilangkan saat penetapan tersangka,” jelasnya.
“Jadi, kita keep dulu aset-aset hasil kejahatannya, sambil proses pemeriksaan berjalan, kita juga kolaborasi dengan cyber polri untuk hal ini,” sambungnya
Selain Hotel Aruss di Semarang sebagai barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dirtipideksus) Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf mengatakan, bahwa pihak penyidik masih terus melacak.
Hotel Aruss yang dijadikan sebagai barang bukti sudah sesuai dengan laporan dan hasil transaksi keuangan.
“Ada yang mencurigakan dari PPATK, terus kita diinformasikan, kita lakukan penyelidikan, ketemu fakta-fakta, kita proses, untuk laporan bukti-bukti, ” paparnya.
Diketahui, saat ini Jumlah dana terus bertambah dari 72 Miliar menjadi 103 Miliar.(*)
Foto : Istimewa
