Donald Trump: Indonesia Salah Satu Sebab Perdagangan AS Terhambat

Donald Trump: Indonesia Salah Satu Sebab Perdagangan AS Terhambat Donald Trump: Indonesia Salah Satu Sebab Perdagangan AS Terhambat

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden AS Donald Trump, memberikan pernyataan mengejutkan belum lama ini. Ia menyebut Indonesia sebagai salah satu negara penyebab terhambatnya perdagangan AS, selain 57 negara lainnya.

Dilansir dari AFP News, pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui laporan tahunan Perwakilan Dagang AS (USTR), yang menyoroti kebijakan perdagangan berbagai negara yang dianggap merugikan AS.

Trump juga mengklaim jika pemerintahannya berupaya mengatasi hambatan perdagangan global demi melindungi pebisnis AS. Hambatan tersebut diantaranya mencakup tarif impor, regulasi keamanan pangan, serta syarat energi terbarukan yang diterapkan di berbagai negara.

Khusus untuk Indonesia, kebijakan impor, pajak, serta peraturan terkait lisensi impor, bea cukai, dan akses pasar industri farmasi dinilai sebagai penghambat perdagangan AS. Trump juga menyebut jika Pemerintahan Presiden Prabowo memberlakukan birokrasi berbelit dalam regulasi barang halal, yang dikhawatirkan dapat semakin menghambat perdagangan Indonesia dengan AS.

Ditambah lagi, AS juga menyoroti adanya persyaratan dokumen yang berulang dan prosedur akreditasi yang menurut mereka dapat semakin membebani auditor dalam perdagangan internasional.

Barang Impor Indonesia ke AS Kena Pajak 32 Persen

Sebelumnya, Trump juga mengumumkan perubahan tarif untuk semua barang impor yang masuk ke AS, berlaku mulai Sabtu (5/4) lalu. Trump menjelaskan jika tarif dasar 10 persen untuk semua impor, dengan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang mengenakan bea lebih tinggi pada barang-barang AS.

Sebagai informasi, tarif merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor dari negara lain. Pajak tersebut dikenakan pada perusahaan yang membawa masuk barang-barang tersebut.

Nilai tarif disesuaikan dengan persentase yang sudah ditetapkan untuk tiap negara terhadap nilai suatu produk. Jika suatu negara dikenakan tarif sebesar 20 persen, maka barang yang bernilai USD 10 (Rp 163.300), maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar USD 2 (Rp 32.600)

Adapun tarif yang diterapkan Indonesia terhadap barang AS adalah 64 persen. Sedangkan tarif yang diterapkan AS terhadap barang dari Indonesia adalah 32 persen.

“Tanggal 2 April 2025 akan selamanya dikenang sebagai hari ketika industri Amerika terlahir kembali, hari ketika takdir Amerika direbut kembali, dan hari ketika kami mulai membuat Amerika kaya lagi,” ujar Trump.

Foto : Dok. Getty Images