Jakarta, GPriority.co.id – Pengadilan tertinggi Korea Selatan telah resmi memberhentikan Presiden Korsel (Korea Selatan) Yoon Suk Yeol, dari jabatannya pada Jumat (4/4) kemarin.
Hal ini mengakhiri ketidakpastian dan masalah hukum selama berbulan-bulan yang dimulai ketika ia secara singkat mengumumkan darurat militer pada bulan Desember, yang kala itu menyebabkan ketegangan politik di negara tersebut.
Dilansir dari AFP News, keputusan pengadilan pada hari Jumat tersebut menegaskan pemecatannya setelah parlemen memberikan suara untuk memakzulkannya pada bulan Desember lalu.
Keputusan tersebut berlaku segera, dan membuat Yoon harus meninggalkan kediaman presiden. Pemilihan umum baru akan diadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih penggantinya. Sementara itu, perdana menteri negara tersebut, Han Duck Soo, akan mengambil alih jabatan sebagai penjabat presiden.
Dalam putusannya, pengadilan mengatakan bahwa tindakan Yoon telah merusak kepercayaan rakyat dan mengancam stabilitas demokrasi negara tersebut. Mengirim tentara ke parlemen dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaannya dan bertentangan dengan aturan bahwa militer harus tetap netral dalam politik.
Umumkan Darurat Militer Secara Mendadak
Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan status darurat militer (martial law) lewat tayangan televisi, pada pukul 11 malam. Seperti dilansir dari AFP, Presiden Yoon menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya upaya pelumpuhan pemerintah dari pihak oposisi, lewat “aktivitas antinegara”.
Selain itu ada juga “ancaman dari Korea Utara”. Namun Presiden Yoon tak menjelaskan maksud tersebut secara lebih rinci. Sebagai informasi, martial law atau darurat militer merupakan kepemimpinan pemerintah diambil sementara oleh otoritas militer di masa darurat.
Darurat militer terjadi ketika otoritas sipil dianggap tidak berfungsi. Terakhir kali undang-undang darurat diberlakukan di Korea Selatan, adalah pada tahun 1979.
Foto : Dok. UPI
