Pelayanan Publik Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan, Bukan Hanya Pelangkap Birokrasi!

Banjarmasin, GPriority.co.id – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi menegaskan bahwa pelayanan publik bukan hanya pelengkap birokrasi, tetapi menjadi fondasi transformasi tata kelola pemerintahan yang menopang transformasi sosial dan ekonomi.

Sebagaimana tercantum dalam UU No 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, kata Purwadi pelayanan publik berkualitas dan inklusif merupakan bagian integral dari arah pembangunan jangka panjang bangsa.

“Karena itu, setiap pembenahan layanan publik yang kita lakukan hari ini, baik dalam bentuk digitalisasi, inovasi, maupun integrasi layanan merupakan kontribusi langsung terhadap masa depan bangsa,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Se-Kalimantan Selatan di Banjaramasin, Kalimantan Selatan, Kamis (17/4).

Menurut Purwadi, pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga berkeadilan dan menjangkau semua, terutama untuk kelompok rentan. Hal ini telah diatur secara eksplisit dalam PermenPANRB No 11/2024, yang menjadi pedoman dalam membangun layanan inklusif.

Lima aspek utama yang menjadi prinsip pelayanan publik ramah kelompok rentan meliputi komitmen kebijakan dan pimpinan, aksesibilitas fisik termasuk sarana dan prasarana yang ramah difabel, aksesibilitas komunikasi dan informasi dalam berbagai media dan format. Aspek berikutnya yaitu akomodasi yang layak untuk kelompok berkebutuhan khusus, serta kapasitas dan sensitivitas SDM pelayanan.

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 juga telah menetapkan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian integral dari Prioritas Nasional ke 7. Prioritas tersebut yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Dalam kerangka ini, pelayanan publik diarahkan untuk menjawab sejumlah tantangan nyata,” ujarnya.

Purwadi mengatakan RPJMN telah menetapkan beberapa arah kebijakan utama pelayanan publik. Arah kebijakan tersebut diantaranya penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen ASN, digitalisasi pemerintah dan transformasi proses layanan, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih efisien dan sinergis.

“Untuk memastikan pelayanan publik tetap adaptif, efisien, dan berdampak, kita perlu menerapkan konsep pelayanan prima secara menyeluruh. Konsep ini menjadi pedoman bagi penyelenggara layanan agar tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi benar- benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Wamen PANRB dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menunjukkan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan terus mencatat peningkatan IPP setiap tahunnya.

Pada 2024, Kalimantan Selatan mencapai nilai rata-rata IPP sebesar 4,56 provinsi, dan beberapa kabupaten/kota bahkan mencapai kategori A. Rata-rata nasional Indeks Pelayanan Publik mencapai 4,02, tergolong dalam kategori Sangat Baik.

“Capaian ini menjadi gambaran bahwa pelayanan publik kita terus membaik, meski tetap perlu ditingkatkan. Hal ini tentu patut kita apresiasi sebagai buah dari komitmen, perbaikan sistem dan semangat melayani yang tinggi,” ucapnya.

Editor: Novita Intan

Foto: Dok.KemenPANRB