Jakarta, GPriority.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh. Pada 2025, OJK Infinity 2.0 menjalankan empat program utama yang bersifat strategis dan berdampak nasional diantaranya
a. Pengembangan skema pendanaan industri kreatif nasional antara lain seperti game, musik, film dan animasi berbasis Web3 bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif;
b. Penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain di Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain Indonesia;
c. Proyek digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia; serta
d. Peluncuran edisi perdana buletin “Beyond Infinity” dengan fokus utama pada topik keamanan siber.
Kegiatan peluncuran OJK Infinity 2.0 yang dilaksanakan di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder, perwakilan pelaku dan asosiasi industri jasa keuangan serta akademisi.
Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder mengatakan Pemerintah Swiss mengapresiasi langkah OJK dalam
meluncurkan OJK Infinity 2.0. Pemerintah Swiss berkomitmen untuk mendukung berbagai inisitif dalam bidang inklusi keuangan digital, pengembangan kerangka regulasi dan pengawasan, perlindungan konsumen, teknologi finansial (fintech) serta akses terhadap keuangan digital termasuk aset kripto.
“Program OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) bersama-
sama menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa depan,” kata Olivier saat konferensi pers, Kamis (24/4).
OJK pertama kali meresmikan Pusat Inovasi yaitu OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) pada 20 Agustus 2018. OJK Infinity aktif beroperasi selama 5 tahun sejak 2018 hingga diterbitkannya Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selanjutnya melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK) mengatur lebih lanjut penguatan pusat inovasi OJK untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan,
dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, masyarakat.
Kesepahaman Bersama Kemenekraf/Bekraf dan OJK
Sebagai bentuk konkret dari komitmen kolaborasi lintas sektor, dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OJK dan Kemenekraf/Bekraf oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menekraf/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya.
Mahendra menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami menyambut bahagia dan antusias kerja sama sinergi kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan tentu dengan seluruh stakeholders yang memiliki komitmen, memiliki tekad dan juga semangat yang sama untuk membangun ekonomi kreatif kita semakin kuat dan kontributif kepada perekonomian nasional dan tentu kepada kemajuan bangsa dan negara kita,” kata Mahendra.
Sementara itu, Riefky menekankan pentingnya dukungan pendanaan terhadap perkembangan industri kreatif.
“Melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama hari ini, kami berharap akan semakin banyak pelaku kreatif yang bisa mengakses pendanaan, memonetisasi karya, dan menjadi bagian ekosistem ekonomi digital yang aman dan berdaya saing
global,” kata Riefky.
Ruang lingkup Kesepahaman Bersama tersebut mencakup kerja sama dan koordinasi sebagai berikut:
a. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
b. Peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor ekonomi kreatif
serta sektor jasa keuangan;
c. Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
d. Pengembangan sektor ekonomi kreatif dan sektor jasa keuangan; dan
e. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.
Kesepahaman bersama ini merupakan wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia.
Foto: Dok. OJK
