Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra, membuka suara terkait pemerintah yang belum mengeluarkan UU Perampasan Aset hingga saat ini.
Yusril menyatakan jika tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait perampasan aset tersebut.
Ia juga menegaskan Perppu hanya bisa diterbitkan dalam situasi kegentingan yang memaksa, sedangkan saat ini belum ada kondisi semacam itu.
“Nggak, belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu itu. Karena Perppu itu kan harus dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perampasan aset itu,” ujarnya.
Yusril juga berpendapat, meski RUU Perampasan Aset belum disahkan, undang-undang dan lembaga pemberantasan korupsi yang ada saat ini masih berjalan efektif.
“Karena undang-undang pemberantasan tidak pidana korupsi, baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi tersebut, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, sebenarnya cukup efektif dalam menangani masalah ini. Jadi saya kira, belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi semuanya kita kembalikan lagi kepada kebijakan Presiden,” ujar Yusril.
Peneliti: Prabowo Harus Pertimbangkan Perppu
Sementara itu, menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan kembali untuk menerbitkan Perppu jika pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menemui jalan buntu.
Zaenur mengatakan, penerbitan Perppu bisa menjadi solusi cepat untuk mendorong pengesahan aturan tersebut, terlebih mengingat Prabowo telah menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui regulasi tersebut. Jika nantinya diterbitkan, Perppu itu wajib dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya.
Editor: Novita Intan
Foto : Instagram/yusriihzamhd
