Komnas HAM Soroti PHK sebagai Ancaman Serius terhadap Hak Asasi Manusia

Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sewenang-wenang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Tentu saja PHK ini menimbulkan sejumlah pelanggaran HAM yang tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah di bidang ketenagakerjaan harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” kata Anis dikutip, Senin (9/6).

Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024 terdapat lebih dari 3.000 pengaduan terkait PHK. Sementara itu, hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2025, jumlah pengaduan telah mencapai 8.786 kasus.

Menurut Anis, lonjakan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti globalisasi, transformasi ke ekonomi berbasis pengetahuan, hingga krisis nasional maupun internasional. Ia juga menyoroti bahwa korban PHK, yang sering menjadi tulang punggung keluarga, rawan dieksploitasi oleh jaringan kejahatan transnasional, termasuk mafia perdagangan manusia dan penipuan daring (online scam).

Komnas HAM mengidentifikasi berbagai pelanggaran dalam praktik PHK, antara lain dilakukan tanpa surat peringatan, tanpa kontrak kerja, upah di bawah minimum, dan tanpa pesangon. Praktik semacam ini dinilai melanggar hak pekerja atas perlakuan yang adil dan layak.

Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa hak atas pekerjaan dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM. Jika hak ini terabaikan, akan berimbas pada pemenuhan hak lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Atas dasar temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden, DPR, Menteri Ketenagakerjaan, Kapolri, dan kalangan korporasi. Rekomendasi mencakup langkah pencegahan PHK, pemulihan hak-hak pekerja, pengawasan praktik PHK, hingga revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar berperspektif HAM.

“Komnas HAM berharap agar rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan hak atas pekerjaan bagi seluruh warga negara,” ujar Anis.

Foto: dok.Komnas HAM