4 Pulau Kecil di Kabupaten Anambas Diduga Dijual di Situs Web Asing

4 Pulau Kecil di Kabupaten Anambas Diduga Dijual di Situs Web Asing 4 Pulau Kecil di Kabupaten Anambas Diduga Dijual di Situs Web Asing

Jakarta, GPriority.co.id – Polemik pulau-pulau di Indonesia kini hadir lagi. Terbaru, 4 pulau kecil di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual di situs web asing.

Menyoroti hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani endesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali pendaftaran dan pengelolaan pulau-pulau di Indonesia.

Menurut sebuah laporan, 4 pulau kecil di Kabupaten Anambas diduga terdaftar untuk dijual di situs web asing, yang menimbulkan kekhawatiran tentang lemahnya kontrol administratif.

Puan menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperkuat pengawasan pulau dan mencegah penggunaan atau penjualan ilegal.

Ia menambahkan bahwa komisi-komisi parlemen terkait juga akan berpartisipasi dalam proses peninjauan untuk memastikan dokumentasi dan perlindungan yang tepat bagi semua pulau.

Pulau-pulau yang dimaksud meliputi Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, yang dilaporkan terdaftar untuk dijual di www.privateislandonline.com.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mengklarifikasi situasi dan mendorong regulasi yang lebih ketat tentang kepemilikan dan pengelolaan pulau.

“Kami juga sudah meminta pemerintah dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengevaluasi ulang pengelolaan dan menata ulang terkait administrasi pulau-pulau yang ada di Indonesia,” ujar Puan.

“Jadi nanti sesuai dengan mekanismenya sesuai dengan komisi terkait dan tentu saja yang akan dilakukan pemerintah, kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia. Jangan sampai adanya salah-salah penggunaan pada pulau-pulau yang ada di Indonesia,” lanjutnya.

Foto : Dok. YouTube/Pelle Lund