Pemerintah Awasi Shadow Economy, Pedagang Eceran Dikenakan Pajak

Ilustrasi warung madura atau pedagang eceran/Foto : Dok. Pinterest Ilustrasi warung madura atau pedagang eceran/Foto : Dok. Pinterest

Jakarta, GPriority.co.id – Tak henti-hentinya pemerintah mencari celah untuk memberlakukan pajak ke warga Indonesia. Kini, guna memperkuat pengawasan pajak terhadap aktivitas shadow economy di tahun 2026, pedagang eceran dikenakan pajak.

Tertuang dalam RAPBN, shadow economy merupakan kegiatan ekonomi yang sulit terdeteksi serta sering kali tak tersentuh oleh pungutan pajak.

“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti pedagang eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” seperti dikutip dari Dokumen RAPBN 2026, pada Jumat (22/8).

Disebut oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, langkah ini penting guna mengejar target penerimaan pajak di tanah air sebesar Rp2.357,71 triliun, tanpa menaikkan tarif pajak.

Saat ini pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sejumlah strategi seperti pemetaan shadow economy, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP), serta analisis intelijen. Strategi tersebut dilakukan untuk penegakan hukum.

Selain itu, pemerintah melaporkan telah mengintegrasikan NIK dengan NPWP melalui Core Tax Administration System (CTAS), dan berlaku sejak 2025. Begitupun dengan canvassing aktif, juga menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN digital.

Guna memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, pemerintah juga melakukan pencocokan data pelaku usaha dari OSS BKPM dan platform digital secara intensif.

Dikutip dari sanyangtaxconsultants, Ariawan Rahmat selaku Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute memperkirakan jika potensi tambahan dari sektor perdagangan eceran, akomodasi dan makanan-minuman, serta perikanan dan emas, sebesar Rp20,98 triliun per tahunnya. Jumlah tersebut terhitung jika hanya sebagian aktivitas shadow economy yang berhasil masuk sistem perpajakan.

Dilihat dari data tahun 2024, sektor perdagangan eceran menyumbang 13,07 persen PDB, sementara sektor makanan dan minuman berkontribusi 2,6 persen PDB. Untuk perdagangan emas, sektor ini bisa menambah Rp1,35-1,90 triliun per tahunnya. Terlebih sektor perikanan yang menyumbang Rp562 triliun atau 2,54 persen PDB di tahun 2024.