Puan Maharani Klarifikasi Tunjangan DPR yang Mencapai Rp104 Juta

Gedung DPR RI, Jakarta Pusat/Foto : Dok. Unsplash Gedung DPR RI, Jakarta Pusat/Foto : Dok. Unsplash

Jakarta, GPriority.co.id – Tunjangan DPR yang mencapai Rp104 juta menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Ketua DPR, Puan Maharani, pun memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Tunjangan itu terdiri dari tiga jenis: tunjangan melekat, tunjangan lain, dan tunjangan rumah.

Dalam tunjangan-tunjangan tersebut, terdapat berbagai komponen. Tunjangan lain mencakup tunjangan kehormatan, komunikasi, bantuan listrik dan telepon, peningkatan fungsi, hingga asisten keluarga. Sementara itu, tunjangan melekat meliputi tunjangan istri/suami, anak, sidang atau paket, jabatan, beras atau jiwa, serta tunjangan PPh Pasal 21. Khusus untuk tunjangan rumah, besarnya mencapai Rp50 juta.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, PPh Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Namun, karena anggota DPR memiliki tunjangan PPh 21, mereka tidak menerima potongan. Penghasilan mereka ditanggung oleh negara melalui APBN, sehingga PPh Pasal 21 mereka ditanggung oleh negara.

Atas polemik ini, Ketua DPR Puan Maharani memberikan klarifikasinya.

“Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada perubahan adalah sekarang semua anggota DPR tidak mendapat rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. Sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara,” tuturnya.

Puan menambahkan, “Dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah. Cuma itu saja yang ada perubahan, yang lainnya tidak ada perubahan. Itu saja.”

Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan selalu terbuka terhadap aspirasi dan kritik dari masyarakat, serta meminta agar kinerja mereka selalu diawasi. “Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” tutupnya.

Pewarta : Muhamad Rizqi Juned