Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bonnie Triyana mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti melakukan perbaikan terkait kejelasan status guru pendidikan agama Islam di sekolah negeri.
Hal ini disampaikan Bonnie dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikdasmen yang disiarkan secara daring, Selasa (26/8).
“Saya ingin kejelasan mengenai status guru pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah negeri. Mereka kasihan nggak diakui akhirnya terlunta-lunta,” tutur Bonnie dikutip, Kamis (28/8)
Bonnie menemukan guru agama ini diakui oleh Kementerian Agama sebagai pegawai dinas pendidikan. Sementara, saat ditanya kepada dinas pendidikan mereka kembali melemparkan ke Kementerian Agama.
“Sering kali di daerah menemukan aduan aspirasi dari para guru pendidik Agama Islam, gurua gama di sekolah negeri yang nggak diakui di kedua sisi. Jadi, tolong itu perjelas status untuk guru agama di sekolah negeri,” ujar Bonnie.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti memahami rumitnya status guru pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah negeri. Ia menegaskan akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Agama.
“Memang ini saya kira perlu pembicaraan nanti lintas kementerian (dengan Kementerian Agama),” ungkapnya.
Mu’ti menjelaskan secara pembinaan guru PAI memang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Namun, penugasannya berada di Kemendikdasmen.
Menurut Mu’ti, memang perlu segera diselesaikan, karena ke depan akan menyangkut dengan penyelesaian sertifikasi melalui Program Profesi Guru (PPG).
Sementara soal PPG secara keseluruhan, Kemendikdasmen mengaku sudah hampir mencapai target penyelesaian. Di 2025, target PPG Kemendikdasmen adalah 806.000 guru tersertifikasi.
“Itu (sekarang) sudah 93 persen lebih guru PPG, sehingga yang tahun depan itu sebenarnya hanya guru yang memang belum dan yang sekarang sudah mengikuti program. Jumlahnya menjadi sedikit bukan karena lemas tapi sudah terpenuhi pada tahun ini,” ucapnya.
