HUT ke-80 DPR: Menelusuri Sejarah dan Relevansi di Tengah Polemik

Ruang DPR RI. Foto:(Dok/Pinterest) Ruang DPR RI. Foto:(Dok/Pinterest)

Jakarta, GPriority.co.id – Hari ini, Jumat (29/8), bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-80 DPR RI. Tanggal ini diambil dari momen bersejarah pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945, di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.

Perayaan ini ironisnya terjadi di tengah situasi yang tak kondusif; unjuk rasa mahasiswa memprotes sikap sejumlah anggota dewan yang dianggap tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.

Lantas, apakah fungsi DPR saat ini masih sejalan dengan cita-cita awal pembentukan KNIP?

Dari KNIP hingga Era Reformasi

Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang bangsa ini. Lembaga legislatif ini telah mengalami berbagai perubahan nama dan fungsi, menyesuaikan diri dengan dinamika politik dari masa ke masa.

Masa Awal Kemerdekaan: KNIP Sejarah DPR bermula dari KNIP yang dibentuk hanya 12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Awalnya, KNIP berfungsi sebagai pembantu presiden. Namun, berdasarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945, KNIP memperoleh kewenangan legislatif penuh.

Ini adalah langkah krusial dalam meletakkan dasar sistem parlemen di Indonesia.Sidang KNIP yang pertama pun telah menyusun pimpinan sebagai berikut:

Ketua: Mr. Kasman Singodimedjo

Wakil Ketua I: Mr. Sutardjo Kartohadikusumo

Wakil Ketua II: Mr. J. Latuharhary

Wakil Ketua III: Adam MalikEra Demokrasi Parlementer dan Terpimpin Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), DPR terbagi menjadi DPR RIS dan Senat RIS. Setelah RIS bubar, dibentuklah DPR Sementara (DPRS) pada 17 Agustus 1950.

Pemilu pertama pada 1955 menghasilkan DPR yang lebih demokratis, tetapi dinamika politik yang tidak stabil membuat Presiden Soekarno membubarkannya melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan kembali membentuk DPRS di bawah sistem Demokrasi Terpimpin.

Orde Baru dan Era Reformasi Pada masa Orde Baru, DPR kembali dibentuk melalui pemilihan umum. Dikenal dengan sebutan DPR/MPR, lembaga ini sering kali dianggap kurang efektif dalam mengawasi eksekutif.

Namun, setelah Reformasi 1998, peran dan fungsi DPR diperkuat melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini memberikan DPR kewenangan lebih besar dalam hal legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sejak saat itu, DPR menjadi lembaga yang lebih independen, mencerminkan transisi Indonesia menuju sistem politik yang lebih demokratis dan transparan.

Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra