MK Tolak Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Disebut Batasi Hak Warga Negara

MK Tolak Syarat Capres-Cawapres Minimal S1/Foto : Dok. Mahkamah Konstitusi RI MK Tolak Syarat Capres-Cawapres Minimal S1/Foto : Dok. Mahkamah Konstitusi RI

Jakarta, GPriority.co.id – MK (Mahkamah Konstitusi) resmi menolak uji materi yang berkaitan dengan syarat capres-cawapres minimal S1 dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi Pasal 169 pada UU No. 7 Tahun 2017 terkati Syarat Menjadi Presiden.

Melalui putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan jika aturan yang ada sudah sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945. Disebutkan jika minimal capres-cawapres ialah tamatan SMA/MA atau sederajat.

Menurut Ridwan Mansyur selaku Hakim Konstitusi, penambahan syarat baru seperti wajib sarjana (S1), nantinya dapat mempersempit peluang warga negara untuk maju sebagai capres-cawapres serta tidak diperlukan karena UU sudah mengakomodasi mandat konstitusi.

Di lain sisi, Hanter Oriko Siregar selaku pemohon uji materi menilai jika pendidikan SMA tidak cukup membekali pemahaman mendalam terkait tata kelola negara ataupun kemampuan analisis isu global.

Menurutnya, presiden sudah seharusnya memiliki latar pendidikan tinggi. Kendati demikian, MK menilai jika aturan saat ini tidak menghalangi partai politik untuk dapat mencalonkan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi. Oleh karenanya, permohonan pemohon pun dinyatakan tak beralasan secara hukum.

Sebagai informasi, dalam tuntutannya, Hanter juga meminta agar syarat minimal S1 berlaku untuk calon kepala daerah maupun anggota DPR RI. Hanter membandingkan dengan persyaratan guru sekolah dasar yang ditetapkan pemerintah minimal lulusan pendidikan S1.

“Sebuah ironi guru SD hanya bertanggung jawab terhadap anak-anak muridnya sebatas ruang lingkup sekolah yang sangat kecil jika dibandingkan negara dengan kompleksitasnya serta kerumitan dalam membuat rancangan undang-undang yang mempertimbangkan segala aspek,” tekannya pada Rabu (3/9) lalu.

Hanter menyebut, ia merasa dirugikan sebagai rakyat. Menurutnya, rakyat Indonesia berhak dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang memiliki kapasitas tinggi. Bukan malah berdasarkan pada kepopuleran atau menang saat pemilu semata.