Merasa Diabaikan, Wabup Jember Laporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto laporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke KPK/Foto Instagram @pemkabjember Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto laporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke KPK/Foto Instagram @pemkabjember

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Djoko menilai selama enam bulan terakhir dirinya mengalami pengabaian dari Bupati Fawait terkait tugas dan fungsi wakil bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengabaian itu terlihat dari tidak dilibatkannya wakil bupati dalam proses perumusan kebijakan serta agenda resmi pemerintahan daerah, termasuk penyusunan rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut dinilai menghambat penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Menanggapinya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku pihaknya akan menindaklanjuti laporan Djoko.

“Tentu KPK akan berangkat sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang KPK. Khusus dalam konteks pemerintah daerah, salah satu fungsi yang dilakukan oleh KPK adalah melalui tugas koordinasi dan supervisi,” kata Budi, dikutip dari Antara, Kamis (25/9).

Menurut Budi, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK itu merupakan bentuk pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah.

“Jadi, dari instrumen monitoring, controlling, surveillance fot prevention (MCSP) tersebut KPK menyoroti setidaknya delapan fokus area, di mana area-area tersebut punya potensi risiko terjadinya korupsi yang cukup tinggi,” ucap dia.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan delapan fokus area MSCP, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.

Budi menambahkan, KPK juga mendorong agar pelaksanaan pemerintahan daerah memprioritaskan kualitas pelayanan publiknya.

“KPK tentu berharap dan terus mendorong agar pelaksanaan pemerintahan daerah juga penting dan memprioritaskan kualitas pelayanan publik agar kebutuhan-kebutuhan masyarakat ini juga terpenuhi secara baik,” ujarnya.

Pewarta : Fifi Abdurahman