Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membantah ada dana mengendap di bank sebesar Rp4,7 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto menegaskan data tersebut tidak benar. Ia menyampaikan, Pemprov Kaltara telah melayangkan surat klarifikasi dari Gubernur Kaltara langsung ke pemerintah pusat.
Hal ini juga diperkuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan jika ada kekeliruan data. Data tersebut menunjukkan jumlah Rp 4,7 Triliun bukan dari Kaltara melainkan dari Kalimantan Timur (Kaltim).
“Contohnya itu SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) kita diakui di 2024 itu Rp130 miliar. Tapi kita yang betul-betul rill hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu cuma Rp17 miliar saja, itu saja yang pertama,” kata Denny dalam keterangan resminya, Rabu (22/10).
Denny menjelaskan untuk dana Transfer Ke Daerah (TKD) Pemprov Kaltara di tahun 2025 hanya dapat Rp 1,7 triliun. Maka itu, tidak sesuai bahkan cukup jauh jika disebut menyimpan uang sebesar Rp4,7 triliun.
“Kan logikanya tidak masuk. Makanya kita sudah menyampaikan istilahnya surat protes, klarifikasi terkait hal itu. Karena itu kan harus bisa dibuktikan berdasarkan data,” tuturnya.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa penempatan dana deposito Pemprov Kaltara tidak mencapai seperti yang disampaikan Menkeu Purbaya. Menurutnya, secara keseluruhan dana deposito hanya Rp300 miliar di empat Bank dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deposito.
“Saya sudah konfirmasi via WhatsApp, via telepon, mereka juga bingung datanya dari mana. TKD sudah jelas Rp1,7 triliun, kenapa uangnya Rp4,7 triliun. Apalagi ini kan sudah masuk triwulan IV,” beber Denny.
“Contoh seperti Dana Alokasi Umum (DAU), itu kan Rp1 triliun lebih, tapi setiap bulan sudah dibayarkan untuk belanja pegawai,” sambungnya.
Kendanti demikian, ia juga berharap bahwa dana simpanan dengan nilai sebesar Rp4,7 triliun tersebut benar adanya, dan hal ini tentunya akan bisa menjadi kabar baik bagi Pemprov Kaltara bisa memiliki dana sebesar itu, yang saat ini membutuhkan alokasi anggaran dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
Meski begitu, Denny tetap menegaskan apabila jika dimintai keterangan lebih lanjut, tentunya yang akan disampaikan yang riil sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Yang Rp1,7 triliun itu ada PMK-nya, itu PMK 29 terkait dana TKD yang kita terima di tahun 2025. Pastinya surat klarifikasi sudah hari ini kita kirim. Saya sudah sampaikan ke Kemendagri, ke Kemenkeu, termasuk ke Kanwil DJPb Kaltara,” ucapnya.
Sebagai informasi, menurut informasi yang beredar tersebut Kaltara berada di posisi keempat tertinggi dengan dana simpanan Rp4,7 triliun, tepat berada di bawah Daerah Khusus Jakarta tercatat Rp14,6 triliun, Jawa Timur Rp6,8 triliun dan Banjarbaru Rp5,1 triliun.
