Maladewa, GPriority.co.id – Maladewa, negara dengan populasi lebih dari setengah juta jiwa, menjadi negara pertama di dunia yang melarang rokok selama 1 dekade lamanya.
Undang-undang baru ini berlaku efektif 1 November, melarang siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2007, untuk membeli dan menggunakan tembakau, termasuk para wisatawan.
Sebagai informasi, Maladewa merupakan negara kecil dengan populasi hanya 0,528 juta jiwa dan merupakan negara kepualauan di Asia Selatan.
Dilansir dari WIO News pada Selasa (4/11), larangan merokok di Maladewa diumumkan oleh Kementerian Kesehatan negara tersebut dan merupakan bagian dari inisiatif kesehatan masyarakat Presiden Mohamed Muizzu. Bukan hanya membeli, orang-orang juga dilarang untuk menggunakan dan menjual produk tembakau di negara tersebut.
“Berdasarkan ketentuan baru ini, seseorang yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau di wilayah Maladewa,” sebut pihak Kementerian Kesehatan Maladewa.
“Larangan ini berlaku untuk semua jenis tembakau. Sementara pengecer diwajibkan untuk memverifikasi usia sebelum berjualan,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, pihak berwenang juga menyatakan bahwa larang tersebut mencakup semua produk tembakau termasuk rokok dan tembakau tanpa asap. Pemerintah Maladewa mengklaim mereka telah menerapkan larangan secara menyeluruh terhadap impor, penjualan, dan penggunaan rokok elektronik serta perangkat vaping untuk semua kelompok umur.
Apabila ditemukan pelanggaran, para pelanggar akan diberi sanksi berat. Bagi pengecer yang kedapatan menjual tembakau kepada pembeli di bawah umur, dapat dikenakan denda sebesar 50.000 rufiya Maladewa (sekitar Rp53 juta), sementara bagi pelanggar yang tertangkap menggunakan perangkat vape, dapat dikenakan denda sebesar 5.000 rufiyaa (Rp5,3 juta).
Secara global, Maladewa kini menjadi satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Sementara Selandia Baru, telah mengesahkan larangan merokok lintas generasi serupa pada tahun 2022, namun aturan tersebut dicabut kurang dari setahun kemudian di bawah pemerintahan baru.
Di sisi lain, Inggris kini juga sedang menggodok undang-undang serupa yang melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2009. Namun kini kebiajakan tersebut masih dibahas di Parlemen.
