Visa Haji Reguler Mulai Terbit pada 8 Februari 2026

Jamaah haji Indonesia/Foto : Dok. INP Polri Jamaah haji Indonesia/Foto : Dok. INP Polri

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan jadwal penerbitan visa bagi jamaah calon haji reguler 2026. Peneribatan visa ini dimulai pada 8 Februari hingga 20 Maret 2026.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menekankan bahwa periode tersebut menjadi fase yang sangat menentukan bagi Indonesia untuk memastikan kelengkapan dokumen jamaah.

“Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap serta tervalidasi sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (25/11).

Irfan menjelaskan bahwa distribusi kartu nusuk akan dilakukan langsung oleh petugas syarikah di masing-masing embarkasi. Petugas akan tiba di Indonesia sekitar satu minggu sebelum jadwal keberangkatan jamaah haji.

Kartu nusuk tersebut akan diberikan dalam kondisi belum aktif dan baru dapat diaktifkan H-1 sebelum keberangkatan.

“Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jamaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi serta menjamin fungsi kartu nusuk berjalan optimal sejak jamaah tiba di Tanah Suci,” tambah Irfan.

Disamping itu, Irfan juga menyoroti sejumlah kendala yang sering muncul terkait paspor jamaah, antara lain masa berlaku paspor yang kurang dari ketentuan minimum, ketidaksesuaian identitas, hingga keterlambatan proses penerbitan. Pemeriksaan dan verifikasi dilakukan berlapis mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga embarkasi agar tidak ada jamaah yang terkendala pada saat keberangkatan.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama dapat dilakukan mulai hari ini hingga 23 Desember 2025.

“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” kata Irfan Yusuf.

Adapun jamaah yang berhak melakukan pelunasan tahap pertama meliputi, jamaah reguler yang sebelumnya menunda keberangkatan, Jamaah yang sudah lunas namun tertunda, Jamaah yang masuk kuota haji 2026, serta Jamaah reguler prioritas lansia.