Hari Guru Nasional 2025, DPR Prihatin Masih Ada Guru Bergaji Rp300 Ribu

Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief/Foto Fraksi PKB Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief/Foto Fraksi PKB

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, menyampaikan keprihatinannya pada momentum Hari Guru Nasional 2025

Ia menilai masih banyak guru, khususnya guru honorer, yang kesejahteraannya jauh dari kata layak, padahal peran mereka merupakan fondasi utama kemajuan bangsa.

“Kami sangat prihatin karena kenyataannya masih banyak guru yang belum hidup layak. Mereka tidak sejahtera, bahkan harus bekerja sampingan hanya untuk bertahan hidup,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (25/11).

“Padahal tanpa guru, tidak ada generasi yang berkualitas dan tidak mungkin bangsa ini maju. Negara harus hadir untuk memastikan para guru hidup sejahtera dan layak,” tambahnya.

Habib mengungkapkan, bahwa hingga kini masih terdapat guru yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Menurutnya, ini merupakan kondisi yang ironi bagi pendidikan nasional. 

“Mereka memberikan ilmu dan membentuk masa depan anak-anak kita, tetapi nasib mereka justru dikesampingkan. Ini tidak boleh dianggap wajar. Guru harus mendapatkan kesejahteraan yang manusiawi dan layak,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Atas dasar itu, legislator asal Jawa Barat tersebut menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru dengan merevisi RUU Sisdiknas. 

Ia memberi sorotan tajam pada ketentuan mengenai hak guru memperoleh penghasilan yang dalam draf RUU hanya menyebut frasa “di atas kebutuhan hidup minimum”.

Menurut Habib, frasa tersebut problematik. Karena konsep ‘minimum’ dinilai berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah. 

“Seolah negara hanya memastikan guru tidak jatuh ke bawah garis kemiskinan, tetapi tidak memberi jaminan bahwa mereka bisa hidup layak,” jelasnya.

Oleh karena itu, Habib mendorong penambahan frasa “layak” sehingga rumusan tersebut menjadi “memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum”.