Tak Kunjung Usai, Bob Andika Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan Serdang Bedagai

Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu. Foto: parlementaria Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu. Foto: parlementaria

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segara menuntaskan sengketa lahan di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang tak kunjung rampung selama lima tahun.

Bob mengingatkan, sengketa yang berawal dari kesalahan pemetaan tanah milik sebuah yayasan keagamaan oleh BPN daerah itu telah berlarut-larut dan berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.

Konflik pertanahan ini menjadi salah satu sorotan utama Komisi II DPR RI karena berlangsung cukup lama. Kekeliruan pemetaan yang dinilai sebagai kesalahan administratif fatal membuat status lahan tidak jelas selama lima tahun. Kondisi tersebut, menurut Bob, merugikan yayasan terkait dan dapat menimbulkan ketegangan sosial jika tidak segera ditangani.

“Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan jika persoalan ini terus dibiarkan,” ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/11).

Ia meminta pemerintah bertindak cepat agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Disisi lain, Legislator PDIP itu juga menekankan perlunya laporan menyeluruh dari BPN Serdang terkait duduk perkara dan arah penyelesaiannya. Transparansi, menurutnya, menjadi elemen penting dalam penanganan kasus semacam ini.

Bob menilai sengketa lahan harus menjadi prioritas pemerintah karena langsung berkaitan dengan hak dasar masyarakat dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Keterlambatan penyelesaian hanya menambah ketidakpastian dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Meskipun mengapresiasi capaian Kementerian ATR/BPN yang melampaui target penyelesaian sengketa, ia mengingatkan bahwa kasus yang telah berlangsung lama, seperti di Serdang Bedagai, tidak boleh terabaikan.

Ia menegaskan bahwa kualitas penyelesaian juga harus diperhatikan, terutama untuk kasus yang memiliki kompleksitas tinggi.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemetaan,” kata Bob.