Jakarta, Gpriority.co.id – Pemprov DKI Jakarta resmi hentikan penerapan kebijakan ganjil genap pada Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026. Keputusan ini sesuai berdasarkan Pergub no. 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
Pada 25 Desember, pengemudi bebas keluarkan kendaraan roda empat dengan plat ganjil maupun genap di koridor utama seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto, dan sekitar Monas, tanpa risiko tilang. Kebijakan ini berlaku dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, mirip libur Lebaran atau Tahun Baru, guna hindari kemacetan berlebih saat perayaan Natal di gereja dan kunjungan keluarga.
Laman media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) menegaskan, sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 533 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, Dishub DKI Jakarta juga mengumumkan pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026. Hal ini juga didasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) : Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam pengumuman tersebut Dishub DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan. Dishub DKI Jakarta juga menyarankan masyarakat untuk tetap menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT atau TransJakarta untuk kurangi beban jalan raya.
Foto : Dishub DKI Jakarta
