Audiensi PANRB, Jatim dan Lubuk Linggau Percepat Mal Pelayan Publik Digital

Jakarta,GPriority.co.id-Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital merupakan arahan Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin untuk mempercepat pelayanan. Merespon hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kota Lubuklinggau membahas pemanfaatan teknologi, hingga kriteria MPP Digital.

“Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, penyelenggaraan MPP didorong untuk memanfaatkan teknologi, menjadi MPP Digital, sebagaimana arahan Bapak Wakil Presiden,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi Terkait Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Persiapan Menuju MPP Digital di Provinsi Jawa Timur & Kota Lubuklinggau, di Jakarta, Rabu (25/01).

Dijelaskan, pada tahap awal pembangunan MPP Digital, terdapat dua layanan yang akan dihadirkan. Diantaranya yakni layanan administrasi kependudukan, serta perizinan. Kedua layanan tersebut dipilih karena merupakan layanan yang paling sering diakses oleh masyarakat.

Sementara itu untuk menyelenggarakan MPP Digital ini, terdapat 11 kriteria MPP Digital. Seperti, informasi umum, antrian, konsultasi dan pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), pelaporan kinerja, pemrosesan dan penulusuran dokumen, komitmen, platform, berkelanjutan, keamanan, serta uji coba pengguna.

Kementerian PANRB bersama dengan berbagai stakeholder lainnya termasuk Kementerian Dalam Negeri, tengah membangun Portal Pelayanan Publik Nasional yang di dalamnya terdapat Portal Pelayanan Publik Pusat dan Portal Pelayanan Publik Daerah/MPP Digital. Hal tersebut dilakukan guna mengintegrasikan layanan publik.

“Portal ini akan berisikan seluruh layanan pemerintah agar masyarakat hanya perlu mengunjungi satu aplikasi saja untuk mendapatkan pelayanan, terutama yang telah diselenggarakan di MPP yang akan dituangkan dalam MPP Digital,” tutur Diah.

Lebih lanjut dijelaskan, agar portal terintegrasi ini dapat berjalan dengan baik, akan dikembangkan fitur Single Sign On berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pintu masuk masyarakat. Diharapkan, NIK akan menjadi backbone dalam portal itu seiring dengan perkembangan NIK oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai Digital ID yang telah mengkoneksikan informasi pajak, kesehatan, ketenagarakerjaan/kepegawaian, dan lainnya.

Sebagai informasi saat ini ada 103 MPP yang telah terbangun, dan terdapat 27 kabupaten/kota dari 98 provinsi/kabupaten/kota yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memanfaatkan data kependudukan dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Diah menjelaskan, diperlukan percepatan untuk melakukan sinergitas antara MPP lainnya agar dapat memanfaatkan data kependudukan secara optimal untuk mendukung integrasi antar layanan.

“Untuk itu kami mendorong 76 kabupaten/kota yang MPP nya belum melakukan PKS dengan Ditjen Dukcapil agar dapat segera melakukan PKS,” tegas Diah saat memimpin rapat yang dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Ramliyanto.

Ramliyanto juga menyampaikan bahwa dengan adanya MPP Digital, masyarakat hanya perlu sekali input persyaratan yang dapat digunakan dalam berbagai layanan. Selain itu, dengan adanya MPP Digital, layanan dapat diakses dimanapun dan kapanpun (anywhere and anytime) melalui berbagai perangkat elektronik.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau saat ini tengah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayan publik. Saat ini, penyelenggaraan MPP sudah dalam tahap pembangunan.

Sementara itu, dari 58 MPP yang telah diresmikan atau beroperasional di Pulau Jawa, 17 diantaranya adalah MPP yang berada di Provinsi Jawa Timur. Direncanakan, ada 10 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya akan meresmikan MPP di 2023. (Hs.Foto: Humas PANRB)