Bank Indonesia Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR Hingga Triliunan Rupiah

Bank Indonesia Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR Hingga Triliunan Rupiah Bank Indonesia Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR Hingga Triliunan Rupiah

Jakarta, GPriority.co.id – Kasus korupsi lagi-lagi terdeteksi pada lingkup pemerintahan Indonesia.

Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) senilai triliunan rupiah.

Berdasarkan dugaan yang diungkap KPK, dana CSR tersebut disalurkan kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI.

Adapun, dana tersebut harusnya digunakan untuk tujuan CSR, namun dialirkan melalui yayasan dan digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan penuturan dari anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori, dalam pemeriksaan ia mengaku menggunakan dana tersebut untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya (Dapil).

Satori juga menyebut bahwa semua anggota Komisi XI DPR menerima dana serupa untuk kegiatan serupa di Dapil masing-masing.

Secara tegas, KPK mengatakan bahwa sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Sebagai informasi, pada penyelidikan tahap awal, ditemukan dugaan penyimpangan, termasuk di Cirebon, daerah pemilihan Satori.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan melacak aliran dana.

Selain itu KPK juga turut mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Sampai saat ini penyelidikan kasus tersebut terus berlangsung, hingga terungkap potensi pelanggaran secara detail.

Gubernur Bank Indonesia Buka Suara

Sebelumnya pada bulan Desember lalu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sempat buka suara terkait dugaan kasus korupsi dana CSR di lingkungan kerjanya.

“KPK membawa dokumen-dokumen terkait (dugaan) kasus CSR. Bank Indonesia menghormati terkait proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank Indonesia bersifat kooperatif terhadap KPK,” ujar Perry dalam konferensi pers pada 18 Desember lalu.

Perry melanjutkan, para pejabat BI telah memberi keterangan yang disertai dengan dokumen-dokumen terkait.

Menurut Perry, CSR yang merupakan program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat.

Diantaranya yaitu dana CSR harus diberikan kepada yayasan yang sah dengan program kerja yang konkrit.

Selain itu Bank Indonesia juga melakukan pengecekan secara berkala, yang mengharuskan yayasan yang diberi dana CSR harus menyerahkan laporan per-tahunnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Alokasi besarnya diajukan oleh satuan kerja. Lalu diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur secara tahunan. Sementara pelaksanaannya di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan yang tadi saya sebutkan,” ungkap Perry.  

Foto : ANTARA