Kemendag Segel Distributor Minyak Goreng di Tanggerang, Sita 7.800 Botol dan 275 Dus MinyaKita

Tanggerang, GPriority.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyegelan terhadap rumah produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten.

Atas hal tersebut, Kemendag menyita 7.800 botol minyaKita ukuran 1,5 liter dan 275 dus MinyaKita yang berisi 12 kemasan dengan ukuran 1 liter.

“Sekarang kita segel dulu barang-barangnya. Jumlah barang-barangnya atau jumlah Minyakita yang dilakukan pemasangan tertib minyaknya sebanyak 7.800 botol dan 275 dus, isinya adalah 12 liter,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Tanggerang, Banten, Jumat (24/1).

Atas temuan ini, Mendag Budi menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT NNI. Pertama, Spt SNI untuk minyak goreng telah habis masa berlakunya.

“Namun PT NNI masih memproduksi minyak kita sehingga melanggar ketemtuan atau perundangan yang berlaku,” katanya.

Kedua, Budi mengatakan PT NNI tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk minyak kita, namun masih memproduksi minyak kita.

“Kemudian, tidak memiliki KBLI 82920 atau aktifitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” tuturnya.

Keempat, kata Budi, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan oleh kementerian perdagangan.

Lalu kelima, lanjutnya, memproduksi minyak kita menggunakan mintak goreng non DMO dan memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter.

“Jadi ini salah satu indikasi penyebab harga minyak-minyak masih naik,” tuturnya.

Adapun Budi menuturkan bahwa seharusnya, harga minyak goreng yang telah ditetapkan Rp 14.500 namun dijual Rp 15.500.

“Padahal harga HET ke konsumen itu 15.700 sehingga harganya menjadi naik untuk didaerah banten,” sebut dia.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, bahwa operasi ini tak hanya dilakukan di Banten. Selanjutnya, Kemedag akan melakukan operasi ke daerah Kalimantan barat hingg Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Jadi hari ini kita mulai untuk melakukan operasi dari banten setelah itu kita ke Kalimantan Barat, NTB dan wilayah timur karena harganya masih tinggi pelanggaran ini bisa mengakibatkan izinnya dicabut,” ucapnya.

Foto: GPriority/Dimas A Putra