Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian PPN/Bappenas bersama sejumlah kementerian/lembaga resmi menuntaskan pembahasan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Renduk PRRP) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dokumen ini akan menjadi panduan strategis dalam upaya pemulihan wilayah terdampak bencana hingga 2028.
Salah satu poin utama yang dirampungkan dalam dokumen tersebut adalah kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk periode 2026–2028. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp56.327.732.032.695 atau sekitar Rp56,3 triliun untuk 2.108 kegiatan.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzan, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penyelarasan data dari 53 kabupaten/kota dengan total kebutuhan awal sebesar Rp205,3 triliun serta data dari 32 kementerian/lembaga dengan kebutuhan Rp68,9 triliun.
Menurutnya, perbedaan unit cost menjadi salah satu tantangan dalam proses sinkronisasi. Karena itu, pihaknya sementara menggunakan rencana aksi dari kementerian/lembaga sebagai acuan agar diperoleh angka yang benar-benar selaras sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Nah, ini karena unit cost-nya aja beda-beda. Nah, ini akhirnya untuk sementara kami gunakan dulu yang sudah ada menurut rencana aksi KL-nya. Jadi sehingga kita bisa mendapatkan betul, akhirnya yang selaras. Kami akhirnya mencoba menghitung yang sudah selaras sesuai dengan kriteria. Alhamdulillah, dari Rp205 triliun kebutuhan dan respon dari KL sekitar Rp68,9 triliun, didapatkan angka Rp56,3 triliun untuk 3 tahun dan untuk 2.108 kegiatan. Ini belum termasuk kegiatan penurun ya, tapi ini betul-betul kegiatan rekap rekor,” Medrilzan dalam konferensi pers di Kantor Bappenas, Kamis (19/2).
Secara rinci, Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan kebutuhan anggaran terbesar, yakni Rp45.834.610.396.706 atau sekitar Rp45,8 triliun. Sumatera Barat membutuhkan Rp8.381.770.759.563 atau sekitar Rp8,3 triliun, sedangkan Sumatera Utara membutuhkan Rp2.111.350.876.426 atau sekitar Rp2,1 triliun.
Untuk Aceh, alokasi anggaran direncanakan sebesar Rp20.372.519.210.306 (Rp20,3 triliun) pada 2026, Rp14.532.108.462.333 (Rp14,5 triliun) pada 2027, dan Rp10.929.982.724.067 (Rp10,9 triliun) pada 2028.
Di Sumatera Utara, anggaran sebesar Rp817.114.454.939 (Rp817 miliar) dialokasikan pada 2026, Rp1.139.057.291.487 (Rp1,1 triliun) pada 2027 dan Rp155.179.130.000 (Rp155 miliar) pada 2028.
Sementara itu, Sumatera Barat akan menerima Rp4.357.510.906.010 (Rp4,3 triliun) pada 2026, Rp2.287.151.883.887 (Rp2,2 triliun) pada 2027 dan Rp1.737.107.969.666 (Rp1,7 triliun) pada 2028.
Dengan adanya Renduk PRRP ini, pemerintah menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi tersebut dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan terkoordinasi hingga 2028.
