Penulis : Madjid | Editor : Lina F | Foto : dok.pribadi
Jakarta, GPriority.co.id-Beberapa waktu yang lalu Bawaslu RI menggandeng Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) untuk menggelar diskusi kelompok.
Dalam diskusi yang bertempat di Hotel 101 Urban Jakarta membahas banyak persoalan yang menjadi sorotan seperti praktik politik uang dan politisasi Sara (suku, agama, ras, dan antar golongan), pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan politik identitas, kampanye negatif, dan kampanye hitam yang menjadi tantangan serius bersama dalam pemilu 2024.
Persoalan diatas perlu mendapat tanggapan serius dari lembaga penyelenggara pemilu di Maluku Utara (Malut). Sebab Malut salah satu daerah yang ditetapkan status sebagai tiga besar daerah rawan pemilu 2024.
Untuk daerah rawan pemilu, pertama DKI Jakarta, kedua Sulawesi Utara, dan ketiga Malut.
“Ini sebuah alarm bagi penyelenggara pemilu untuk lebih serius melakukan pengawasan. Sebagaimana yang telah diamanahkan Undang-undang Bawaslu bahwa salah satu lembaga penyelenggara pemilu memiliki tiga fungsi, yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa. Tentunya Bawaslu sudah harus melakukan pemetaan awal terhadap potensi yang bisa menjadi hambatan dan tantangan pada Pemilu serentak 2024, terutama dalam penegakan hukum pemilu,” jelas Wahyudin Madjid, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pancasila dalam siaran persnya, Senin (29/5)
Lebih lanjut dikatakan Wahyudin, dalam pemilu 2019, Bawaslu Maluku Utara menemukan adanya 131 pidana Pemilu, 45 pelanggaran netralitas ASN, 12 pelanggaran kode etik dan 22 pelanggaran administrasi Pemilu.
“Untuk Pemilu tahun 2024 sementara yang sedang ditangani yaitu terdapat 2 pelanggaran pidana pemilu, 4 pelanggaran kode etik dan 3 pelanggaran netralitas ASN. Kata Anggota Bawaslu Malut Adrian Yoro Naleng, baca berita https:///malut.bawaslu. Pada tanggal 4 Mei 2023,” ucapnya.
Tantangan berikut adalah hak pilih yang bekerja di perusahaan pertambangan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi keseriusan bagi penyelenggara karena berdasarkan data yang disampaikan KPU kabupaten Halmahera Tengah bahwa setiap hari karyawan IWIP yang masuk kerja mencapai 9 ribu orang.
“Jika 9 ribu orang tidak di izinkan libur pada hari H nanti maka puluhan pemilih tersebut hak suara sebagai warga negara Indonesia. Sehingga penyelenggara harus bekerja ekstra agar karyawan memenuhi hak pilihnya. Sebab dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manuisa (HAM) dianyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan. Untuk menjaga pemilu jujur dan adil maka Bawaslu menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang,” ucapnya.
Bawaslu menjadi fondasi dari segala penyelenggara untuk mencegah praktik politik uang dan politisasi sara, pelanggaran netralitas aparatur ASN, dan politik identitas, kampanye negatif, dan kampanye hitam. Pemilu serentak dapat berjalan secara bermartabat pada kedaulatan serta kepentingan rakyat yang diamanatkan kepada peserta pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus membangun sinergitas lembaga pemerintahan, organisasi pemuda atau karang taruna, perusahaan swasta dan lainnya. Sebab tata kelola pemilu yang bermartabat membutuhkan sinergi dari semua elemen. Semoga pemilu 2024 dapat berjalan sesuai harapan kita bersama. (*).