Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah dikabarkan tengah mengkaji perluasan kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengakses berbagai layanan publik. Wacana tersebut mencakup pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, hingga layanan pendidikan dan perjalanan ibadah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan rencana tersebut masih membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sehingga belum menjadi aturan final.
Artinya, masyarakat belum dapat menganggap seluruh layanan tersebut secara otomatis akan mewajibkan status BPJS Kesehatan aktif.
Meski demikian, kewajiban kepesertaan JKN aktif untuk sejumlah layanan publik bukan sepenuhnya hal baru. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mendorong kepesertaan aktif dalam pelayanan keimigrasian. Ketentuan mengenai sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu juga telah mencakup SIM dan paspor.
Dalam praktiknya, sejumlah unit pelayanan SIM juga telah mencantumkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai persyaratan. Standar pelayanan penerbitan SIM di Sumenep, misalnya, mencantumkan tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional dalam persyaratan pelayanan.
Wacana perluasan tersebut muncul ketika BPJS Kesehatan menghadapi tantangan menjaga keberlanjutan program JKN. Dalam pemaparan pada Juli 2026, Prihati mengungkapkan, “Sampai saat ini yang tidak aktif sekitar 54 juta ya, sampai bulan ini.” Angka tersebut menjadi perhatian karena jumlah peserta JKN secara keseluruhan telah mencapai sekitar 282,7 juta orang atau 98,62 persen dari populasi pada akhir 2025.
Masalah lain adalah meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan. Beban pembiayaan yang besar, inflasi medis, serta kepatuhan pembayaran iuran menjadi tantangan bagi keberlanjutan program.
Dalam kondisi tersebut, mendorong peserta tetap aktif dinilai dapat memperkuat basis kepesertaan sekaligus memastikan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan ketika membutuhkan layanan.
Untuk perjalanan umrah, bahkan aturan terbaru telah mencantumkan kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional sebagai salah satu persyaratan umum.
Karena itu, jika pemerintah benar-benar memperluas integrasi BPJS Kesehatan dengan layanan publik, kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan mekanisme aktivasi, perlindungan bagi kelompok tidak mampu, serta kepastian aturan agar kebijakan tidak justru menyulitkan warga mengakses layanan publik.
