Jakarta, GPriority.co.id – Pernikahan dini sedang menjadi topik hangat di TikTok, usai pendakwah muda berusia dibawah 20 tahun memutuskan untuk menikah muda. Namun benarkah pernikahan dini lebih erat dengan kemiskinan?
Topik pernikahan dini kembali mencuat di TikTok usai pendakwah muda Gus Zizan menikahi wanita cantik bernama Kamila Asy Syifa, belum lama ini. Diketahui, jika Gus Zizan masih berusia 19 tahun, dan menikahi Syifa yang masih berusia 17 tahun.
Dampak negatif pernikahan dini
Sebagian besar netizen secara tegas menentang pernikahan dini. Mereka menilai jika pernikahan dini dapat menimbulkan banyak dampak negatif. Salah satunya mereka menganggap bahwa pernikahan dini lebih erat dengan kemiskinan.
Nampaknya pendapat tersebut tak sepenuhnya salah. Pasalnya, beberapa keluarga miskin di Indonesia menikahkan anaknya dengan tujuan untuk mengurangi beban keluarga.
Nyatanya, pilihan tersebut ternyata menyebabkan pasangan pernikahan dini lebih erat dengan kemiskinan.
Hal ini karena pernikahan dini dapat menutup akses pendidikan yang cukup untuk mendapat keterampilan yang memadai.
Alhasil, mereka yang melangsungkan pernikahan dini hanya akan bekerja di sektor informal dengan upah rendah dan rentan kekerasan.
Tak hanya soal perekonomian, dilansir dari data State of World Population 2023 yang diluncurkan oleh UNFPA, sebanyak 70 ribu kematian remaja muncul setiap tahun di dunia, karena kompilasi yang dialami selama kehamilan maupun persalinan.
Selain itu, pernikahan dini juga menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting pada anak. Hal ini karena pasangan dari pernikahan dini kurang pengetahuan dan asupan gizi yang cukup selama masa kehamilan. Begitupun mengenai pengetahuan pola asuh anak yang benar.
Terakhir, pernikahan dini juga lebih rentan terhadap KDRT. Hal ini karena pasangan pernikahan dini menikah di usia yang belum matang. Mereka juga belum memiliki kesiapan mental dalam menghadapi permasalahan rumah tangga.
Perlu diketahui, KDRT bukan hanya berdampak pada pasangan, namun juga akan menimbulkan trauma emosi dan psikologi yang dibawa anak sampai dewasa.
Sebagai informasi, saat ini di Indonesia batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan minimum berusia 19 tahun untuk perempuan ataupun laki-laki.
Namun, terdapat dispensasi nikah bagi mereka yang belum cukup umur untuk menikah. Hal ini bisa diurus oleh kedua orang tuanya ke Pengadilan Agama.
Berdasarkan data dari UNICEF pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat dalam perkawinan anak global, dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta.
Foto : Ilustrasi/Freepik