Jakarta, GPriority.co.id – Pembahasan mengenai larangan seorang laki-laki yang malam harinya menggauli istrinya untuk masuk ke liang lahat saat pemakaman kembali menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini kerap dikaitkan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menceritakan proses pemakaman putri Rasulullah, Ummu Kultsum.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dalam riwayat itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabat siapa yang tidak menggauli istrinya pada malam sebelumnya untuk turun ke liang lahat saat pemakaman putrinya.
Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:
“Apakah ada di antara kalian yang tadi malam tidak menyentuh istrinya?” Abu Thalhah menjawab, “Saya.” Maka Rasulullah SAW mempersilahkannya turun ke liang lahat. (HR Bukhari No. 1342).
Hadis ini kemudian memunculkan anggapan bahwa laki-laki yang baru berhubungan suami istri tidak diperbolehkan ikut menguburkan jenazah. Namun, para ulama menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, Ahmad Zainal Abidin, menjelaskan bahwa hadis tersebut bersifat khusus dan tidak menunjukkan larangan mutlak. Menurutnya, Rasulullah SAW saat itu memilih sahabat yang dianggap lebih siap secara emosional dan fisik untuk turun ke liang lahat.
“Para ulama memahami hadis ini bukan sebagai larangan haram, tetapi lebih kepada adab dan pilihan Rasulullah dalam situasi tertentu,” ujarnya dalam kajian yang dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim. Ia menyebut tidak ada hukum haram bagi suami yang telah berhubungan badan untuk menguburkan jenazah. Hadis tersebut dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan dalam proses pemakaman.
Dalam Islam, proses penguburan jenazah memang dianjurkan dilakukan oleh orang-orang yang amanah dan mampu menjaga adab. Namun, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang seseorang turun ke liang lahat hanya karena sebelumnya berhubungan dengan istrinya.
Kementerian Agama RI juga menjelaskan bahwa syarat utama orang yang menguburkan jenazah adalah beragama Islam, mampu melaksanakan proses pemakaman, serta menjaga kehormatan jenazah.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami hadis secara utuh dan tidak menarik kesimpulan hanya dari potongan riwayat. Penjelasan ulama penting dijadikan rujukan agar tidak muncul kesalahpahaman dalam memahami ajaran Islam, khususnya terkait tata cara pemakaman jenazah.
