Aceh, Gpriority.co.id – Anjloknya harga tandan buah segar kelapa sawit yang terjadi belakangan secara nasional tampaknya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Hal itu terlihat dengan apa yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang, yakni membentuk satuan tugas pengawasan harga TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di daerah itu.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi dalam keterangannya menyebut, pembentukan Satgas yang dilakukannya tersebut upaya menjaga harga beli hasil panen para petani sawit di kabupaten itu. Selain itu guna memastikan pembelian sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Armia mengaku, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap petani sawit yang selama ini menghadapi berbagai persoalan.
“Seperti perbedaan harga antar pabrik. Rendahnya harga beli TBS, kurangnya transparansi penetapan harga, serta lemahnya posisi tawar petani mandiri,” kata Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi ketika melakukan rapat pembentukan Satgas di ruang rapat bupati, Senin, (8/6).
Bupati menilai, sawit merupakan salah satu sumber utama perekonomian masyarakat pedesaan di daerah itu, sehingga petani membutuhkan kepastian harga yang wajar dan transparan.
Oleh karena itu, ia menyebut pemerintah daerah harus segera membentuk satgas untuk mengawal penerapan aturan pembelian TBS sesuai harga acuan pemerintah.
Selain pembentukan satgas, kata dia, pemerintah Aceh Tamiang juga akan menerbitkan surat edaran tentang pembelian TBS sesuai harga pemerintah. Selanjutnya, akan membuka akses informasi harga secara terbuka.
Selain itu, pemerintah nantinya akan menyediakan kanal pengaduan bagi petani, serta menginstruksikan camat untuk melakukan pemantauan harga secara berkala di wilayah masing-masing dan menjadikan program perlindungan harga sawit tersebut sebagai agenda prioritas pembangunan ekonomi masyarakat.
Tak hanya mengontrol harga, Bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembelian TBS sesuai aturan, berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Melalui langkah ini, pemerintah berharap pengawasan harga TBS semakin efektif, transparansi meningkat dan kesejahteraan petani sawit dapat lebih terjamin,” ujarnya.
Foto : Zulfitra
