BNN: Liquid Vape Mengandung Narkotika Golongan Satu dan Dua

cairan liquid vape mengandung narkotika golongan satu dan dua/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik cairan liquid vape mengandung narkotika golongan satu dan dua/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengklaim vape (rokok elektrik) sebagai media baru untuk mengonsumsi narkoba.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, saat memberi sambutan pada agenda Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu (18/2).

Disaat banyaknya narasi bermunculan yang menyebut vape sebagai alternatif untuk berhenti rokok, BNN menegaskan bahwa narasi tersebut hanyalah ilusi yang bahkan belum teruji secara ilmiah.

Lebih lanjut menurut Suyudi, vape tidak dapat langsung diketahui isi kandungannya saat digunakan. Dampaknya juga dapat dirasakan bagi mereka yang hanya sekadar menghirup asap vape.

“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi orang tidak tahu, ternyata isi narkotika,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

Suyudi menilai, vape menjadi alat untuk bersembunyi di balik alat-alat konvensional seperti bong. Padahal, Suyudi melaporkan, banyak ditemukan zat adiktif seperti sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya pada vape.

“Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelasnya.

Bagi para pengguna vape, Suyudi pun memperingatkan bahwa cairan liquid mengandung narkotika golongan satu dan dua, seperti nikotin, propilen, glikol, gliserin, serta sejumlah zat adiktif lainnya dengan jenis koktail kimia. Hal ini dilihat berdasarkan perspektif substansi kimia.

Selain itu ada juga zat pemberi rasa yang berisiko tinggi bagi kesehatan seperti diasetil, asetil piridin, serta benzaldehida.