Cara Bergaul Ikhwan dan Akhwat yang Bukan Muhrim

Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : ilustrasi (umma.id)

Tangerang,GPriority.co.id-Habluminnas memang dianjurkan dalam Al-Qur’an. Namun untuk Ikhwan (lelaki) dan Akhwat (perempuan) yang bukan muhrim (pasangan yang sudah menikah) pergaulannya sudah diatur oleh Allah SWT.

Dijelaskan oleh Ustad Marwansyah Munir dalam kajian subuhnya di Masjid Al Wustho, Cisauk, Sabtu (8/7) jika mereka jalan beramai-ramai tanpa bergandengan tangan dan berada di tempat terbuka yang dilihat banyak orang hukumnya diperbolehkan.

Namun jika berdua-duaan, campur baur tanpa ada penghalang maka hukumnya haram.

Allah SWT berfirman: Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Jadi jelas bergaul boleh namun harus mengetahui batasannya sehingga terhindar dari perbuatan yang dibenci Allah SWT.