Jakarta,gpriority-Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifikan kepada dunia usaha sampai-sampai pelaku usaha merumahkan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 7 April sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK sebanyak 39.977 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, ” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Situasi memang berat, kata Menaker, dan untuk menghindari skenario tersebut Menaker Ida sudah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan berbagai serikat pekerja/buruh mencari solusi serta langkah antisipasi dan penanganan dampak COVID-19 kepada dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan.
Menaker juga mengimbau kepada perusahaan agar kebijakan PHK sebaiknya dijadikan langkah terakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19.Ia pun meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar mencari alternatif solusi selain PHK.
“Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19,” tutupnya.(Hs)